Berita Sulbar

KNPI Sulbar Kecam Larangan Berjilbab Paskibraka Nasional

Menurutnya, penggunaan hijab sama sekali tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota Paskibraka.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Barat, Ashari Rauf, 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Larangan berjilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menuai kecaman dari berbagai pihak di tanah air.

Tidak terkecuali di Mamuju, Sulawesi Barat.

Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Barat, Ashari Rauf, mengatakan peraturan lepas hijab bagi paskibraka nasional sangat disayangkan.

Baca juga: Mengenal Mutiara Wasila Siswi SMAN 1 Mamuju Lolos Paskibraka Nasional 2024

"Kami segenap elemen pemuda Indonesia di Sulbar mengecam adanya aturan pelepasan hijab bagi Paskibraka," tegas Ashari dikutip dari rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis (15/8/24).

Menurutnya, penggunaan hijab sama sekali tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota Paskibraka.

Juga tidak mengurangi kekompakan mereka yang menjadi hal substantif dalam Paskibraka.

"Apa yang jadi masalah. Ini kan aturan ngawur dan merusak nilai-nilai demokrasi yang kita anut saat ini. Kita benar-benar menyesalkan aturan-aturan yang ngawur dan tidak relevan," ujarnya.

Aturan itu, kata mantan Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulbar ini, menilai aturan tersebut justru sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Aturan ini dari BPIP yang ditugasi membina ideologi Pancasila, tapi aturannya sangat tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama masing-masing," ungkapnya.

Karena itu, Ashari mendesak larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut.

"Intinya cabut aturan larangan menggunakan hijab bagi paskibraka," kunci alumni terbaik Lemhannas Sulbar 2019 itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Paskibraka Nasional Tahun 2024 melepaskan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibukota Nusantara (IKN).

Hal ini berdasarkan aturan yang diteken Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi pada 1 Juli lalu.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved