Berita Sulbar
KNPI Sulbar Kecam Larangan Berjilbab Paskibraka Nasional
Menurutnya, penggunaan hijab sama sekali tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota Paskibraka.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Larangan berjilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menuai kecaman dari berbagai pihak di tanah air.
Tidak terkecuali di Mamuju, Sulawesi Barat.
Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Barat, Ashari Rauf, mengatakan peraturan lepas hijab bagi paskibraka nasional sangat disayangkan.
Baca juga: Mengenal Mutiara Wasila Siswi SMAN 1 Mamuju Lolos Paskibraka Nasional 2024
"Kami segenap elemen pemuda Indonesia di Sulbar mengecam adanya aturan pelepasan hijab bagi Paskibraka," tegas Ashari dikutip dari rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis (15/8/24).
Menurutnya, penggunaan hijab sama sekali tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota Paskibraka.
Juga tidak mengurangi kekompakan mereka yang menjadi hal substantif dalam Paskibraka.
"Apa yang jadi masalah. Ini kan aturan ngawur dan merusak nilai-nilai demokrasi yang kita anut saat ini. Kita benar-benar menyesalkan aturan-aturan yang ngawur dan tidak relevan," ujarnya.
Aturan itu, kata mantan Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulbar ini, menilai aturan tersebut justru sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Aturan ini dari BPIP yang ditugasi membina ideologi Pancasila, tapi aturannya sangat tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama masing-masing," ungkapnya.
Karena itu, Ashari mendesak larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut.
"Intinya cabut aturan larangan menggunakan hijab bagi paskibraka," kunci alumni terbaik Lemhannas Sulbar 2019 itu.
Seperti diketahui, sebelumnya Paskibraka Nasional Tahun 2024 melepaskan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibukota Nusantara (IKN).
Hal ini berdasarkan aturan yang diteken Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi pada 1 Juli lalu.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).(*)
Dana Transfer Berkurang Rp330 Miliar, Pemprov Sulbar Lakukan Efisiensi Besar-besaran |
![]() |
---|
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.