Berita Sulbar
KNPI Sulbar Kecam Larangan Berjilbab Paskibraka Nasional
Menurutnya, penggunaan hijab sama sekali tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota Paskibraka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sekretaris-DPD-Komite-Nasional-Pemuda-Indonesia-KNPI-Sulawesi-Barat-Ashari-Rauf.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Larangan berjilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menuai kecaman dari berbagai pihak di tanah air.
Tidak terkecuali di Mamuju, Sulawesi Barat.
Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Barat, Ashari Rauf, mengatakan peraturan lepas hijab bagi paskibraka nasional sangat disayangkan.
Baca juga: Mengenal Mutiara Wasila Siswi SMAN 1 Mamuju Lolos Paskibraka Nasional 2024
"Kami segenap elemen pemuda Indonesia di Sulbar mengecam adanya aturan pelepasan hijab bagi Paskibraka," tegas Ashari dikutip dari rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis (15/8/24).
Menurutnya, penggunaan hijab sama sekali tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota Paskibraka.
Juga tidak mengurangi kekompakan mereka yang menjadi hal substantif dalam Paskibraka.
"Apa yang jadi masalah. Ini kan aturan ngawur dan merusak nilai-nilai demokrasi yang kita anut saat ini. Kita benar-benar menyesalkan aturan-aturan yang ngawur dan tidak relevan," ujarnya.
Aturan itu, kata mantan Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulbar ini, menilai aturan tersebut justru sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Aturan ini dari BPIP yang ditugasi membina ideologi Pancasila, tapi aturannya sangat tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama masing-masing," ungkapnya.
Karena itu, Ashari mendesak larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut.
"Intinya cabut aturan larangan menggunakan hijab bagi paskibraka," kunci alumni terbaik Lemhannas Sulbar 2019 itu.
Seperti diketahui, sebelumnya Paskibraka Nasional Tahun 2024 melepaskan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibukota Nusantara (IKN).
Hal ini berdasarkan aturan yang diteken Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi pada 1 Juli lalu.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).(*)
| Satpol PP Larang Pedagang Jualan di Bahu Jalan Arteri Mamuju Rawan Sebabkan Kecelakaan |
|
|---|
| Monev Bersama BPJS, RSUD Sulbar Janji Tingkatkan Pelayanan Terutama Waktu Tunggu Pasien |
|
|---|
| Sulbar Dorong Target Nasional 87 Persen KP2B, Revisi RTRW Perkuat Ketahanan Pangan Daerah |
|
|---|
| Bapenda Akan Terbitkan Teguran Simpatik kepada Warga Pengguna Plat Non-Sulbar Agar Mutasi ke Plat DC |
|
|---|
| FPPI Pimkot Mamuju Soroti Ancaman Industri Ekstraktif di Sulbar: Hentikan Kebijakan Ugal-ugalan! |
|
|---|