Berita Mamuju

80 Liter Ballo dan 5 Botol Anggur Dimusnahkan di Tapalang Mamuju

Barang bukti miras yang berhasil diamankan di antaranya Miras jenis ballo sebanyak 40 liter dalam jeriken

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Polisi memusnahkan miras yang dijual di Tapalang Mamuju 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Personel Polsek Tapalang Mamuju menertibkan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Tapalang, berdasarkan laporan warga yang resah dengan banyaknya peredaran miras jenis ballo dan anggur tanpa izin.

Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino mengatakan, dari hasil pendataan intelijen, sebanyak 8 penjual minuman keras tanpa izin diamankan serta barang bukti.

Barang bukti miras yang berhasil diamankan di antaranya Miras jenis ballo sebanyak 40 liter dalam jeriken,Miras jenis ballo sebanyak 40 liter dalam ember bekas cat dan Miras jenis Anggur Bir sebanyak 5 botol.

Sehingga total 80 liter ballo dan 5 botol anggur diamankan polisi.

"Atas permintaan pemilik dan penjual miras tanpa izin, meminta agar tidak diperkarakan Tindak pdana ringan (Tipiring) namun semua hasil sitaan miras dengan sukarela langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan di selokan," kata Mino.

Hadir saat pemusnahan barang bukti miras kepala kelurahan Galung dan Dayangina, kepala lingkungan dayangina, kepala lingkungan anusu, personil polsek tapalang serta masyarakat yang merasa resah atas peredaran miras tersebut.

Baca juga: Gempa Bumi 2,5 Magnitudo Guncang Barat Laut Majene, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

Baca juga: Akademi PSM Makassar Gelar Seleksi Elite Pro Academy Liga 1 di Mamuju, 500 Pemain Saling Adu Skil

Kapolsek menyebut penertiban peradatan miras tersebut juga digelar untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di kalangan masyarakat yang pada umumnya terlebih dahulu mengkonsumsi miras hingga mabuk.

"Kami imbau kepada para pemilik miras jenis ballo agar kedepannya ballo nya dijadikan gula aren yang nilai ekonomisnya lebih tinggi," tutup Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved