Berita Pasangkayu

Ditangkap di Pasangkayu, Warga Asal Donggala Sulteng Terancam 20 Tahun Bui karena Kantongi Sabu

Selain mengamankan sabu tersebut diatas, disita juga di TKP 23 (dua puluh tiga) sachet/paket kosong, 2 (dua) sendok bening yang terbuat dari Pipet pla

Editor: Ilham Mulyawan
Polres pasangkayu
MJ warga asal Sulteng diamankan polisi di Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Seorang warga asal Pantoloan, Kecamatan Donggala, Sulawesi Tengah inisial MJ ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu karena didapati menyimpan, menguasai serta memiliki Narkotika jenis sabu, Selasa (6/8/2024).

MJ tertangkap oleh Opsnal Sat Resnarkoba di Dusun Karyo, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam rumah yang ditempatinya sebanyak 20 sachet/Paket Narkotika jenis sabu

"Kami temukan barang bukti berupa 20 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram yang siap diedarkan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S.

Selain mengamankan sabu tersebut diatas, disita juga di TKP 23 (dua puluh tiga) sachet/paket kosong, 2 (dua) sendok bening yang terbuat dari Pipet plastik, 2 (dua) buah timbangan Digital/skill, 1 (satu) tempat plastik kecil warna hitam merk x- case mini3, 1 (satu) dompet kecil warna kuning coklat dan Uang Tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu. 

Baca juga: 2 Armada Damkar Polman Diterjunkan ke Majene Bantu Padamkan Kebakaran Gedung SMK 2

Baca juga: BREAKING NEWS: Gedung SMK 2 Majene Kebakaran

Tersangka MJ selanjutnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamna hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved