Pelecehan Anak
Sopir Travel di Mamuju Dipenjara Usai Lecehkan Gadis 15 Tahun, Modus Obati Rasa Pusing Korban
pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak kayu putih hingga tangannya masuk kedalam pakaian dan meraba tubuh korban
TRIBUN-SULBAR.COM - Sopir mobil travel lintas daerah inisial RW (35) ditangkap polisi, usai mencabuli penumpangnya, seorang perempuan sebut saja Namanya Suci (15) - nama samaran.
RW ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 49 / V /2024 / SPKT, sehingga penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan RW sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini terjadi di atas mobil pelaku, tepatnya di kampung Tampa Padang Mamuju pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Bermula ketika orangtua korban menghubungi pelaku agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mateng, kemudian pelaku menjemputnya.
Saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk di depan, tepat di samping sopir dan tepatnya di kampung Tampa Padang korban merasa pusing sehingga meminta singgah.
Baca juga: Bebas Manggazali Dikabarkan Dapat Usungan DPP Golkar di Pilkada Polman
Baca juga: Prediksi Skor Madura United Vs Persib, Link Streaming Final Liga 1 2023/2024, Susunan Pemain, H2H
Selanjutnya di pinggir jalan di atas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak kayu putih hingga tangannya masuk ke dalam pakaian dan meraba tubuh serta dada korban.
"Atas perlakuan pelaku tersebut, korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi," ujar Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina
Pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara tentang kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang penumpang wanita oleh oknum sopir travel.
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina. (*)
Buron Sejak 2024, Polisi Belum Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan di Mamuju Diduga Lari ke Kalimantan |
![]() |
---|
Sering Berduaan di Rumah, Oknum LSM Tega Lecehkan Ponakan Sendiri, Pelaku Buron |
![]() |
---|
Siswi di Mamuju Diduga Dilecehkan Oknum LSM, Dilaporkan Sejak 2024, Polisi Belum Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
4 Korban Pencabulan Guru Agama di Mamuju Akan Didampingi Psikolog ke Sekolah |
![]() |
---|
Orang Tua Murid Laporkan Guru Madrasah Ibtidayiah di Mamuju usai Anaknya Dicabuli di Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.