Pelecehan Anak

Sopir Travel di Mamuju Dipenjara Usai Lecehkan Gadis 15 Tahun, Modus Obati Rasa Pusing Korban

pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak kayu putih hingga tangannya masuk kedalam pakaian dan meraba tubuh korban

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Sopir Travel inisial RW (35) diamankan usai mencabuli gadis berusia 15 tahun 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sopir mobil travel lintas daerah inisial RW (35) ditangkap polisi, usai mencabuli penumpangnya, seorang perempuan sebut saja Namanya Suci (15) - nama samaran.

RW ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 49 / V /2024 / SPKT, sehingga penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan RW sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian ini terjadi di atas mobil pelaku, tepatnya di kampung Tampa Padang Mamuju pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Bermula ketika orangtua korban menghubungi pelaku agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mateng, kemudian pelaku menjemputnya.

Saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk di depan, tepat di samping sopir dan tepatnya di kampung Tampa Padang korban merasa pusing sehingga meminta singgah.

Baca juga: Bebas Manggazali Dikabarkan Dapat Usungan DPP Golkar di Pilkada Polman

Baca juga: Prediksi Skor Madura United Vs Persib, Link Streaming Final Liga 1 2023/2024, Susunan Pemain, H2H

Selanjutnya di pinggir jalan di atas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak kayu putih hingga tangannya masuk ke dalam pakaian dan meraba tubuh serta dada korban.

"Atas perlakuan pelaku tersebut, korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi," ujar Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina

Pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara tentang kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang penumpang wanita oleh oknum sopir travel.

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved