Pencabulan Anak

2 Pelaku Pencabulan di Mamasa Ditangkap, Kakek Cabuli Cucu dan Ayah Angkat Rudapaksa Anak di Kebun

Aksi bejat elaku terbongkar setelah ibu korban mengetahui hal tersebut dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Mamasa

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Mamasa
Polres Mamasa menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA -- Dua pelaku pencabulan anak di Bawah umur ditangkap personel Polres Mamasa.

Polres Mamasa menangkap kedua pelaku, dalam dua kasus berbeda.

Kapolres Mamasa Akbp Muhammad Amiruddin mengatakan, sebanyak dua laporan polisi diungkap Sat Reskrim Polres Mamasa.

Kasus pertama melibatkan pelaku inisial PT (69) yang tega mencabuli cucu tirinya berusia 12 tahun di Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku sejak Januari 2024.

Aksi bejat PT terhadap cucunya sendiri dilakukan hingga April sebanyak tiga Kali.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Warung Cabuli 4 Anak-anak di Pasangkayu, Korban Dicabuli Saat Datang Belanja

Baca juga: Bebas Manggazali Dorong Program IP 400, Panen Jagung 4 Kali Setahun Polman Jadi penyuplai Pangan IKN

"Pelaku mengancam korban dengan pisau untuk memuluskan niat bejatnya," ujar Kapolres amasa, Muhammad Amiruddin.

Aksi bejat elaku terbongkar setelah ibu korban mengetahui hal tersebut dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Mamasa.

Sementara kasus kedua, pelaku inisial TM (37) melakukan ksi cabul terhadap anak angkatnya di Dusun Pangngaso, Desa Saloan, kecamatan Pana, Kabupaten amasa, Sulawesi Barat.

Ironisnya, korban masih berusia 8 tahun.

Awalnya pelaku meminta korban menemaninya memetik kopi di kebun milik pelaku, kemudian disitulah pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut.

Kelakukan pelaku terbongkar setelah ibu korban melihat bercak darah di celana korban. Kemudian melaporkannya ke Polres Mamasa.

"Kedua pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Mamasa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Amiruddin.

Cabuli 4 Anak-anak

Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Pelaku inisial KM (45) ditangkap personel Polres Pasangkayu, usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak-anak.

KBO Sat Reskrim Polres Pasangkayu, IPDA Iss Haryanto mengatakan pelaku ditangkap pada amis (16/5/2024) lalu.

Polisi menggelar jumpa pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di pasangkayu
Polisi menggelar jumpa pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di pasangkayu (Polres pasangkayu)

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak maret hingga Mei 2024.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap ke-4 orang anak itu, saat mereka datang berbelanja di kios pelaku," ujar Haryanto.

"Kemudian pelaku mengajak anak tersebut masuk ke dalam rumahnya kemudian memegang alat kelaminnya anak tersebut dengan menggunakan tangan kanannya kemudian memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelamin anak tersebut dan setelah itu, pelaku Kamsir melakukan perbuatannya," terang Haryanto.

Agar anak-anak itu bungkam, lanjut Haryanto, pelaku memberikan jajan kepada anak-anak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP penganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved