Bapperida Sulbar

Kepala Bapperida Sulbar: Verifikasi Pokir DPRD Tahun 2025 Sesuai Permendagri 86 Tahun 2017

Junda juga meminta semua Kepala Bidang Lingkup Bapperida untuk fokus mendampingi dalam proses verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2025.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Bapperida Sulbar
Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana saat hadiri rapat verifikasi pokok-pokok pikiran DPRD bersama Para Kepala Bidang serta Para Pejabat Fungsional Perencana Lingkup BAPPERIDA Sulbar yang dilaksanakan di Ruang Rapat RPJMD Kantor BAPPERIDA Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda Maulana menekankan verifikasi pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Itu disampaikan dalam rapat Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD bersama Para Kepala Bidang serta Para Pejabat Fungsional Perencana Lingkup BAPPERIDA Sulbar yang dilaksanakan di Ruang Rapat RPJMD Kantor BAPPERIDA Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Kepala Bapperida Sulbar Terima Piagam Penghargaan dari Penjabat Gubernur

Baca juga: Kepala Bapperida Sulbar Ungkap 4 Prioritas RKPD di Rapat Kerja Pimpinan

“Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang selanjutnya disebut Pokok-Pokok Pikiran merupakan permasalahan-permasalahan masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing. Olehnya itu, diminta setiap bidang dalam memverifikasi Pokok-Pokok Pikiran tersebut, diperlukan keseriusan dan menyamakan persepsi teman-teman sekalian, agar Pokok-Pokok Pikiran sesuai dengan arah prioritas pembangunan, ” kata Junda Maulana, Kepala Bapperida Sulbar.

Junda juga meminta semua Kepala Bidang Lingkup Bapperida untuk fokus mendampingi dalam proses verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2025.

Diketahui, sesuai amanat Pasal 178 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan ke dalam e-planning bagi Daerah yang telah memiliki Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved