Berita Sulbar
12 Polisi di Sulbar Akan Dipecat Pekan Depan, 2 Terlibat Kasus Calo Penerimaan Casis Polri
Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci Polres mana saja personelnya tersandung kasus hukum tersebut.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) beberkan kasus anggota polisi akan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Senin (20/5/2024) mendatang.
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudiantara mengatakan, anggota polisi terlibat kasus hukum sebanyak lima, dua diantaranya adalah kasus penipuan calo casis Polri.
Kemudian tiga terlibat kasus narkoba.
Baca juga: Diduga Calo Casis Bintara, Polisi di Mamuju Jalani Sidang PTDH Disebut Terima Rp450 Juta
Baca juga: Bripda Herman Ali Anggota Polsek Binuang Polman Bawa Sabu Akan PTDH di Kantor Polda Sulsel
Sementara tujuh anggota polisi lainya ada dibeberapa Polres di wilayah Sulbar.
Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci Polres mana saja personelnya tersandung kasus hukum tersebut.
"Ada 12 akan di PTDH pada Senin pekan depan. Akan dilakukan upacara di Polda Sulbar," ungkap Kombes Pol Budi Yudiantara saat ditemui wartawan di kantornya Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Kamis (16/5/2024).
Sebelumnya, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menegaskan, pihaknya akan melakukan upacara PTDH terhadap 12 anggota polisi tersandung kasus hukum.
"Pokoknya nanti hari Senin pelaku-pelaku narkoba kita pecat semua, ada 12 orang kita pecat," tegas Jendral Bintang dua itu.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
berita sulbar
Polda Sulbar
Irjen Pol Adang Ginanjar
Kombes Pol Budi Yudantara
Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH)
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkes Gubernur SDK Ungkap RS Vertikal Dibangun di Mamuju di Atas Lahan 5 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.