DPRD Sulbar

Demokrat Usulkan Hak Interpelasi di Rapat DPRD Sulbar, untuk Apa?

Hak Interpelasi adalah hak anggota dewan meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
DPRD Sulbar yang sedang melakukan rapat paripurna usulan hak interpelasi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna usulan hak interpelasi DPRD di kantor DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Senin (6/5/2024).

Hak Interpelasi adalah hak anggota dewan meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak interpelasi diusulkan untuk mendengarkan penjelasan Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Hal interpelasi ini diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrat.

Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna masih berlangsung untuk mendengarkan keputusan masing-masing fraksi apakah menerima atau menolak.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved