Berita Mamuju

Januari-April 2024, Kantor Pengadilan Agama Mamuju Tangani 141 Kasus Perceraian

Data yang diperoleh Tribun-Sulbar.com, erdapat 99 untuk jenis perkara cerai gugat dan 42 cerai talak.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Jufriadi/Tribun-Sulbar.com
Kantor Pengadilan Agama Mamuju di Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kabupaten Mamuju menangani 141 gugatan perceraian sepanjang Januari-April 2024.

Hal itu disampaikan panitera mura Pengadilan Agama Mamuju Fauzan saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat, (Sulbar),  Jumat (3/5/2024) siang.

Data yang diperoleh Tribun-Sulbar.com, erdapat 99 untuk jenis perkara cerai gugat dan 42 cerai talak.

Baca juga: Angka Perceraian di Pasangkayu 2023 Tembus 157 Kasus, Istri Paling Banyak Minta Cerai

Baca juga: 4 Penyebab Kasus Perceraian di Mamuju, Panitera Pengadilan Agama: Ada 211 Perkara

Dari jumlah kasus itu, sebanyak 107 gugatan yang diputuskan, dari cerai gugat sebanyak 76 dan cerai talak berjumlah 31.

Sementara itu jumlah gugatan yang diputuskan sebanyak 34, dari cerai gugat sebanyak 23 dan cerai talak berjumlah 11.

Kemudian, jumlah gugatan yang sudah dikabulkan berjumlah 77, dari cerai gugat sebanyak 55 dan cerai talak berjumlah 22.

Selanjutnya untuk jumlah gugatan yang ditolak berjumlah 6, dari cerai gugat sebanyak 3 dan cerai talak berjumlah 3.

Adapun jumlah gugatan yang gugur sebanyak 3, dari cerai gugat 1 dan cerai talak berjumlah 2.

Terakhir, untuk gugatan yang dicabut berjumlah 21, dari cerai gugat 17 dan cerai talak sebanyak 4.

Fauzan mengatakan terjadi penurunan angka perceraian di awal tahun ini. Penyebab utama perceraian itu disebabkn karena media sosial.

“Untuk kasus perceraian ini memang banyak disebabkan karena medsos, salah satu pihak tidak tranparan akhirnya menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus” ujar Fauzan.

Penyaban kedua itu ada karena ekonomi kemudian ketiga ada KDRT,

"Itu yang dominan,” lanjut Fauzan.

Fauzan menyampaikan melalui mediasi Pengadilan Agama para penggugat diberikan nasehat, sehingga para penggugat ingin cabut gugatannya.

"Para penggugat dari suami atau istri kadang masih terbawa emosi ke kantor Pengadilan Agama jadi kita mediasi dulu beberapa kali, kita kasi nasehat akhirnya mereka menerima nasehat itu" tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved