Berita Mamuju

5 Penyebab Kasus Perceraian di Mamuju Masih Tinggi, Faktor Nikah Paksa hingga Media Sosial

Pertama, Perselihan atau pertengkaran terus menerus, kemudian meninggalkan salah satu pihan, KDRT, ekonomi dan masalah nikah paksa.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
Panitera Muda Pengadilan Agama Mamuju, Fauzan saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Jumat (3/5/2024) siang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Mamuju mencatat ada 107 pasangan bercerai dari 141 perkara masuk sepanjang Januari hingga April 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh panitera muda Pengadilan Agama Mamuju Fauzan saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat, (Sulbar), Jumat (3/5/2024) siang.

Fauzan menyebutkan ada lima faktor penyebab perceraian di Mamuju masih tinggi.

Baca juga: Januari-April 2024, Kantor Pengadilan Agama Mamuju Tangani 141 Kasus Perceraian

Baca juga: Angka Perceraian di Pasangkayu 2023 Tembus 157 Kasus, Istri Paling Banyak Minta Cerai

Pertama, Perselihan atau pertengkaran terus menerus, kemudian meninggalkan salah satu pihan, KDRT, ekonomi dan masalah nikah paksa.

“Yang paling mendominasi itu sosmed sehingga meniumbulkan pertengkaran, sekarang sudah tercatat sebanyak 59 orang," kata Fauzan kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (3/5/2024) siang.

Kemudian terbanyak kedua yaitu, meninggalkan salah-satu pihak sebanyak 27 orang.

Selanjutnya untuk KDRT sebanyak 3 orang dan disusul masalah ekonomi berjumlah 2 orang, terakhir ada masalah kawin paksa dengan jumlah kasus 1 orang.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved