Berita Mamuju

Satpol PP Janji Potong Sapi Berkeliaran Bebas di Kota Mamuju, Dagingnya Akan Dibagi-bagikan ke Warga

Edi menegaskan bahwa akan memberikan sangsi kepada pemilik ternak jika tidak bisa mengurus ternaknya dengan baik.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Hewan ternak, sapi yang berkeliaran di jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju. 

Berlaku sejak 23 Agustus 2021 lalu. (BACA BERITA: https://sulbar.tribunnews.com/2021/08/24/sapi-anda-masih-berkeliaran-di-kota-mamuju-siap-siap-dipotong-untuk-dibagikan-ke-warga?page=2

Sebelumnya marak diberitakan hewan ternak sapi marak berkeliaran dalam Kota Mamuju.

Bahkan sudah meresahkan warga, karena tanaman bunganya habis dimakan.

Ada yang sampai masuk dalam rumah warga.

Selain itu, juga disebut membahayakan pengendara.

Pasalnya, sapi tersebut bergerombolan melintas di jalan.

Ada 7 poin Isi surat edaran kepada pemilik ternak tersebut.

Pertama, pemilik ternak di larang menggembala, melepas dan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kedua, pemilik ternak agar menyediakan kandang sebagai tempat memelihara ternak.

Ketiga, pemilik ternak agar memberi tanda khusus pada hewan ternaknya.

Keempat, pemilik ternak agar mengawasi hewan ternaknya yang di gembala sehingga tidak mengganggu dan atau merugikan kepentingan umum.

Kelima, Camat Lurah/Kepala Desa agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap surat edaran ini.

Keenam, apabila hewan ternak yang berkeliaran di jalan ditangkap oleh petugas maka akan dikandangkan dan apabila lewat dari dua hari, pemilik ternak tidak mengambil ternaknya maka akan dipotong dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibagikan kepada masyarakat.

Ketujuh, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan dalam rangka persiapan bagi para peternak untuk melaksanakan isi surat edaran ini. Maka surat edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 23 Agustus 2021, dan terhadap hewan ternak yang terjaring setelah tanggal tersebut akan diberlakukan ketentuan pada angka 6.

"Demikian isi surat edaran tersebut untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," demikian surat edaran ditanda tangani Hj Sutinah Suhardi.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved