Berita Mamuju

Satpol PP Janji Potong Sapi Berkeliaran Bebas di Kota Mamuju, Dagingnya Akan Dibagi-bagikan ke Warga

Edi menegaskan bahwa akan memberikan sangsi kepada pemilik ternak jika tidak bisa mengurus ternaknya dengan baik.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Hewan ternak, sapi yang berkeliaran di jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Satuan polisi (Satpol) Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju berjanji menindak peternak yang membiarkan sapi-sapinya berkeliaran bebas di Kota Mamuju, Sulawesi Barat.

Tindakan tegas yang diberikan yakni sapi-sapi ternak itu akan dipotong.

“Kita selalu turun ke lapangan, setiap dua hari kita ke lokasi untuk menertipkan sapi liar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju, Edi Suryanto kepada Tribunsulbar.com.

Kemudian ia mengaku, proses penertiban ternak liar itu juga tidaklah mudah.

“Untuk saat ini sasarannya adalah pemilik sapi, kalau sapinya itu susah karena kan barang hidup, kadang juga ini ada depan rumah saya sendiri,” kata Edi.

Edi menegaskan bahwa akan memberikan sangsi kepada pemilik ternak jika tidak bisa mengurus ternaknya dengan baik.

“Kalau kita sudah tangkap sapi itu, terus kemudian dua hari pemilik tidak datang, kita akan bawa sapi itu ke tempat pemotongan sapi, kemudian dagingnya diserahkan ke dinas sosial, kemudian di bagikan ke masyakat,” kata dia.

Baca juga: Proses Pembersihan Longsor di Poros Desa Panura - Desa Tallang Bulawan Mamasa Terkendala Hujan

Baca juga: PUPR Mamasa Belum Bersihkan Longsor di Tabang Pana, Sudah 2 Minggu

Sebelumnya sapi-sapi ternak milik warga berkeliaran dengan bebas di Kota Mamuju.

Pantauan Tribun-Sulbar.com pada Kamis (25/4/2024), sapi-sapi itu berkeliaran di Jl Cidiktiro, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Terlihat kawanan sapi berkeliaran di depan toko oleh-oleh yang berada di jalan tersebut.

Pemandangan ini hampir terjadi setiap saat, padahal Pemkab Mamuju pernah membuat peraturan larangan kepada warga untuk membiarkan sapinya berkeliaran di dalam kota.

Tak sedikit mengeluhkan sapi yang berkeliaran itu sering menghamburkan sampah serta kotorannya berserakan.

Tak jarang sapi itu memang menghamburkan sampah untuk mencari makanan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pernah keluarkan surat edaran dengan nomor 009/16/VIII/2021 tentang penertiban ternak.

Surat tersebut ditanda tangani langsung Bupati Hj Sitti Sutinah Suhardi.

Berlaku sejak 23 Agustus 2021 lalu. (BACA BERITA: https://sulbar.tribunnews.com/2021/08/24/sapi-anda-masih-berkeliaran-di-kota-mamuju-siap-siap-dipotong-untuk-dibagikan-ke-warga?page=2

Sebelumnya marak diberitakan hewan ternak sapi marak berkeliaran dalam Kota Mamuju.

Bahkan sudah meresahkan warga, karena tanaman bunganya habis dimakan.

Ada yang sampai masuk dalam rumah warga.

Selain itu, juga disebut membahayakan pengendara.

Pasalnya, sapi tersebut bergerombolan melintas di jalan.

Ada 7 poin Isi surat edaran kepada pemilik ternak tersebut.

Pertama, pemilik ternak di larang menggembala, melepas dan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kedua, pemilik ternak agar menyediakan kandang sebagai tempat memelihara ternak.

Ketiga, pemilik ternak agar memberi tanda khusus pada hewan ternaknya.

Keempat, pemilik ternak agar mengawasi hewan ternaknya yang di gembala sehingga tidak mengganggu dan atau merugikan kepentingan umum.

Kelima, Camat Lurah/Kepala Desa agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap surat edaran ini.

Keenam, apabila hewan ternak yang berkeliaran di jalan ditangkap oleh petugas maka akan dikandangkan dan apabila lewat dari dua hari, pemilik ternak tidak mengambil ternaknya maka akan dipotong dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibagikan kepada masyarakat.

Ketujuh, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan dalam rangka persiapan bagi para peternak untuk melaksanakan isi surat edaran ini. Maka surat edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 23 Agustus 2021, dan terhadap hewan ternak yang terjaring setelah tanggal tersebut akan diberlakukan ketentuan pada angka 6.

"Demikian isi surat edaran tersebut untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," demikian surat edaran ditanda tangani Hj Sutinah Suhardi.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved