Warga Bonehau Tutup Jalan

Alasan Dukung Investasi di Sulbar Kadis PUPR Beri Izin Akses Jalan Truk PT BPC di Bonehau Mamuju

Ince Rachmad beralasan memberi izin kepada PT Bonehau Prima Coal untuk mendukung investasi di Sulbar

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/ HO Ronaldi P Pongkapadang
Portal penutupan jalan ke perusahaan tambang batubara di Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sejak Jumat (22/3/2024) hingga Sabtu (23/3/2024) hari ini. 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Ince Rachmad menanggapi santai rencana Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, dan warga Desa Desa Tamalea di Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang akan melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal penertbitan izin penggunaan jalan umum di Bonehau, Mamuju untuk akses truk milik PT Bonehau Prima Coal (PT BPC).

Untuk diketahui, sebelumnya warga setempat menggelar aksi unjuk rasa, dengan melakukan aksi blokade jalan.

Blokade jalan dipicu karena aktivitas perusahaan dianggap menganggu warga setempat.

Pasalnya, mobil truk pengangkut batu bara nekat menggunakan jalan umum.

Ince Rachmad mengatakan masyarakat mempunyai hak untuk berpendapat.

Baca juga: Anggota Polri Ditemukan Akhiri Hidup di Karossa Mateng Disebut Sudah Pernah 2 Kali Coba Bunuh Diri

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Melalui https://siakba.kpu.go.id/.

Terkait konflik PT BPC dengan warga desa, menurutnya telah selesai dengan adanya kesepakatan.

"Itu sudah selesai, sudah ada kesepakatan warga sekitar dengan perusahaan," kata dia.

Rachmad menegaskan, pemerintah provinsi memberi akses jalan ke PT BPC, dengan alasan jalan tersebut merupakan jalan provinsi.

Termasuk bentuk dukungan kepada investor yang ingin membangun usaha di Sulbar.

"Kita buat iklim investasi di Sulbar sehat," imbuhnya.

Kata dia, pemerintah dan pihak perusahaan telah sepakat terkait jalan di desa Tamalea.

Kesepakatannya ialah jika jalan rusak, maka yang akan memperbaiki adalah pihak perusahaan.

"Ini perusahaan baru. Sejauh pengalaman saya, tidak ada perusahaan yang langsung bangun jalan tanpa mengetahui jumlah pemasukan dari investasinya. Sehingga itu butuh waktu," tegas Rachmad.

Izin Ugal-ugalan

Divisi Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Alfarhat Kasman angkat bicara terkait aksi warga Desa Tamalea di Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang menutup akses jalan truk milik PT. Bonehau Prima Coal (BPC), yang melintasi jalan di dusun tamalea desa Bonehau.

Aksi blokade jalan itu dipicu karena aktivitas perusahaan dianggap menganggu warga setempat.

Pasalnya, mobil truk pengangkut batu bara nekat menggunakan jalan umum.

Alfarhat mengatakan, kejadian ini sebetulnya semakin memperjelas bahwa penerbitan izin penggunaan jalan yang ugal-ugalan, yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kadis PUPR Sulbar, memang terdapat muatan indikasi korupsi politik.

"Kami bersama warga Desa Tamalea akan membuat laporan ke KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi baik itu Kadis PUPR Sulbar, Kapolsek Kalumpang hingga aktor-aktor lain yang juga memiliki kepentingan pada kasus ini," ujar Alfarhat kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (25/4/2024).

Dia juga menyoroti upaya paksa PT BPC, yang menerobos jalan yang telah dipalang oleh warga.

Dia menyebut hal itu sebagai aksi memalukan.

"Semakin memperjelas bahwa mereka sama sekali tidak peduli dengan derita warga yang selama 2 tahun terakhir telah hidup berdampingan dengan racun akibat pencemaran udara dari aktivitas hauling coal PT BPC," katanya lagi.

Sementara, lanjut dia apa yang dilakukan oleh warga dengan tetap menolak dan melarang truk perusahaan untuk melintas menggunakan jalan warga merupakan hal yang sah dan sudah seharusnya dilakukan oleh mereka.

Secara hukum,jelas Alfarhat dalam konteks penggunaan sarana dan prasana Jalan Umum sebagai keperluan individu Atau Badan Hukum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Dalam Pasal 12 Dan Pasal 42 Pasal 63

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pasal 12 dijelaskan: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Lebih lanjut dalam pasal 42 dijelaskan: Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa penggunaan jalan umum baik itu jalan provinsi ataupun kabupaten untuk kepentingan individu seperti pertambangan dan perkebunan sawit skala besar, itu tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum," terangnya lagi.

Kemudian, katanya lagi aktivitas PT BPC di Desa Tamalea yang berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas juga merupakan aktivitas yang illegal, karena tidak mengantongi izin pinjam kawasan hutan.

Dia juga menyoroti tindakan Kapolsek Kalumpang dengan bertindak sebagai mediator antara PT BPC dengan warga setempat.

Menurut Alfarhat, bertindak sebagai mediator tak seharusnya dilakukan.

"Harusnya, karena pelanggaran ini sudah terjadi, Kapolsek Kalumpang memerintahkan bawahannya untuk segera menangkap pimpinan PT BPC, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum," pinta dia.

Mediasi dengan Warga

Polsek Kalumpang melakukan mediasi dengan mempertemukan pimpinan PT. Bonehau Prima Coal (BPC) dengan masyarakat dusun Tamalea desa bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (24/4/2024) malam.

Pertemuan itu guna membahas penyeleseaian masalah penutupan akses kendaraan pengangkut bahan tambang batu bara di dusun tamalea desa bonehau, yang dilakukan oleh warga baru-baru ini.

Proses mediasi antara warga Bonejau Mamuju dengan Manajemen PT Bonehau Prima Coal terkait penutupan jalan
Proses mediasi antara warga Bonejau Mamuju dengan Manajemen PT Bonehau Prima Coal terkait penutupan jalan (polsek kalumpang)

Aksi blokade jalan itu dipicu karena aktivitas perusahaan dianggap menganggu warga setempat.

Pasalnya, mobil truk pengangkut batu bara nekat menggunakan jalan umum.

Hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan PT BPC (H. Munir), Camat Bonehau, Kapolsek Kalumpang, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh pemuda dan Kepala desa Bonehau

Kapolsek Kalumpang Ipda I Kadek Suwindra mengatakan, bahwa dalam pertemuan tersebut masing masing pihak yang hadir memberikan pendapat, pandangan, saran dan masukan serta permintaan kepada semua pihak yang hadir dalam pertemuan.

"Setelah mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah, sepakat menyelesaikan permasalahan secara mufakat dan damai tanpa ada paksaan dari pihak manapun," kata Kadek.

Kemudian dicapai kesepakatan bahwa manajemen PT BPC akan segera mengakomodir permintaan dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda di Dusun Tamalea, untuk mungkin mengundang instansi pemerintah yang memberi izin PT BPC, menggunakan akses jalan poros Bonehau Kalumpang sebagai akses pengangkutan bahan tambang batu bara. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved