DPRD Sulbar
Prof Zudan Soal Ketua DPRD Sulbar Tak Ingin Perpanjangan Pj Gubernur: Ikut Presiden
Ketua Korpri Nasional ini akan menyerahkan semuanya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Prof Zudan Arif Fakrulloh enggan berkomentar terkait surat penolakan perpanjangan jabatannya sebagai PJ Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) yang dikeluarkan Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi.
Prof Zudan mengaku, itu menjadi urusan DPRD Sulbar dan ngaku enggan mengurusi hal tersebut.
Baca juga: Surat Penolakan Perpanjangan Pj Gubernur Sulbar oleh Ketua DPRD Tidak Sesuai Mekanisme di DPRD
"Saya sih tidak mau masuk di kawasan itu yah. Biar teman-teman DPRD yang menilai. Saya bismillah aja ikut presiden, ikut Kemendagri," ujarnya saat ditemui wartawan usai membuka Musrenbang Pemprov Sulbar di Hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Kamis (18/4/2024).
Ketua Korpri Nasional ini akan menyerahkan semuanya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait nasib kedepannya, Prof Zudan mengatakan, semua bisa terjadi.
"Diperpanjang bisa, diberhentikan bisa, di pindahkan ke provinsi lain juga bisa," pungkasnya.
Sebelumnya, kisruh PJ Gubernur dan DPRD Sulbar mencuat ke publik.
Hal tersebut setelah viralnya surat DPRD Sulbar yang ditandatangani Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi meminta Presiden Joko Widodo, agar tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar.
Surat itu bernomor T/100.1.2/285/2024 terkait Penolakan Perpanjangan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang di tujukan ke Presiden Republik Indonesia.
Dalam surat tertangga 3 April 2024 itu berbunyi:
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan bahwa Masa jabatan Pj Gubenur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda
Serta menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.4.2/238/2024 tanggal 22 Januri 2024 Perihal Pernyataan Sikap DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Dengan hormat dimohonkan kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan tidak memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat ini, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta mencederai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenaan Bapak diucapkan terima kasih.
Surat tersebut pun di tebuskan ke Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.
Untuk diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh akan berakhir pada Mei 2024.
Dia menjabat sejak 2023 lalu menggantikan Pj Gubernur sebelumnya, Akmal Malik yang kini menjabat Pj Gubernur Kalimantan timur (Kaltim).
Namun, setelah viralnya surat yang ditandatangani ketua DPRD Sulbar tersebut, tiga pimpinan lainnya di DPRD Sulbar juga mengirimkan surat ke Presiden Jokowi.
Tiga Pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang terdiri dari Wakil Ketua I, Usman Suhuria, Wakil Ketua II H Abdul Halim, dan Wakil Ketua III H Abdul Rahim merespons terkait surat ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi yang menolak perpanjangan penjabat Gubernur, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Ketiga pimpinan DPRD Sulbar tersebut merespons dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Surat dengan Nomor: T-000_294/2024 ditandatangani secara elektronik oleh tiga pimpinan DPRD Sulbar pada 16 April 2024.
"Menyikapi surat Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.2/285/2024 tertanggal 3 April 2024 terkait penolakan perpanjangan penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, berdasarkan hal tersebut disampaikan sebagai berikut," demikian keterangan dalam surat tersebut.
Setidaknya, ada tiga poin yang diuraikan dalam surat ini.
Pertama, bahwa surat Ketua DPRD Nomor T/100.1.2/285/2024, tidak melalui mekanisme dalam proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur di dalam tata tertib DPRD provinsi Sulawesi Barat.
Surat dimaksud merupakan keputusan sepihak yang tidak melibatkan pimpinan lain di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Kedua, bahwa dari unsur pimpinan dan anggota DPRD belum pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan perpanjangan atau tidak memperpanjang masa jabatan PJ Gubernur Zudan Arif Fakrulloh.
Ketiga, bahwa hubungan komunikasi dan kemitraan antara DPRD dengan PJ Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana dalam isi surat termaksud, pada hakekatnya telah berjalan dengan baik.
Semua agenda pemerintahan yang harus melibatkan pihak DPRD, seperti pembahasan dan pengesahan Ranperda dan pengawasan telah berjalan dengan baik.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo di DPRD Sulbar |
![]() |
---|
Belum Serah Terima, Rujab Ketua DPRD Sulbar Terbengkalai |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 152 Aparat Gabungan TNI-Polri Diturunkan Kawal Aksi di DPRD Sulbar |
![]() |
---|
5 Pengunjuk Rasa di DPRD Sulbar Dilepas Polisi, Satu Masih Ditahan untuk Pemeriksaan Lanjut |
![]() |
---|
Massa Unras di DPRD Sulbar Bubar Usai Polisi Janji Lepas 5 Pengunjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.