Berita Sulbar

Polda Sulbar Janji Tindak Pengendara Pakai Lampu Variasi Menyilaukan, Ditepati?

langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan dari masyarakat terkait risiko kecelakaan yang disebabkan lampu kendaraan terang

Editor: Ilham Mulyawan
INSTAGRAM.com/@JAKARTA.TERKINI
Tangkapan layar unggahan video yang memperlihatkan mobil Pajero berpelat nomor B memakai lampu rem LED putih bikin silau pengguna jalan lain yang berada di belakangnya.(INSTAGRAM.com/@JAKARTA.TERKINI) 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -- Polda Sulawesi Barat siap mengambil langkah tegas dalam menangani penggunaan lampu terang yang dapat menyilaukan pengendara lain di jalan raya.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar telah mengumumkan rencananya untuk menindak kendaraan yang menggunakan lampu terang secara berlebihan.

Menurut Ditlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan dari masyarakat terkait risiko kecelakaan yang disebabkan oleh lampu kendaraan yang terlalu terang.

"Kami sangat peduli terhadap keselamatan pengguna jalan. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat silauan lampu kendaraan," ujar Kombes Valentinus Virasandy Asmoro, Senin (15/4/2024).

Pada beberapa kasus, pengemudi yang menggunakan lampu terang cenderung mengabaikan dampak negatifnya terhadap pengendara lain. Silauan lampu dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu aliran lalu lintas secara keseluruhan.

Baca juga: Polisi Sebut Kebakaran Hutan Pinus di Desa Palatta Polman Sulbar Disebabkan Puntung Rokok Pengunjung

Baca juga: BPSDMD Sulbar Gelar Webinar ASN Kreatif Tema Tantangan Dunia Ketenagakerjaan

Dalam beberapa situasi, hal ini juga dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Untuk mengatasi masalah ini, Ditlantas Polda Sulbar akan melaksanakan razia rutin di beberapa titik strategis di wilayah hukumnya.

Selain itu, Ditlantas Polda Sulbar juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan lampu kendaraan dengan bijak.

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sulbar akan memberlakukan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan penggunaan lampu kendaraan, termasuk penggunaan lampu terang yang berlebihan.

Sanksi tersebut dapat berupa tilang, teguran, atau sanksi administratif lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan pengendara dalam menggunakan lampu kendaraan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh lampu terang yang menyilaukan," Ujar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro.

Terakhir dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

"Dengan kesadaran dan kerjasama bersama, kita dapat menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna," Pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved