Kakanwil Kemenag Sulbar Dicopot

SOSOK Syafrudin Baderung Eks Kakanwil Kemenag Sulbar Dicopot karena Kasus Dugaan Pelecehan Seksual?

Namun Abdidin belum bisa mengumumkan Eks Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung itu pindah kemana karena belum melihat SK pindahnya

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kakanwil Kemenag Sulbar H Syafrudin Baderung, saat ditemui di halaman kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatam Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (3/1/2023) 

Ansar mengatakan, pihaknya memiliki bukti ada oknum pejabat Kemenag Sulbar yang melakukan tindakan amoral.

"Kami punya bukti baik foto maupun video. Jadi kami minta agar tidak lagi menginjakkan kaki di Sulbar," ujarnya.

Menjawab hal tersebut I Nyoman Armadi, Pelaksana harian Kepala Kemenag Sulbar mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani internal Kementerian Agama RI.

"Saat ini (pimpinan) kemenag Sulbar berada di Jakarta untuk klarifikasi terkait pemberitaan di media soal kasus pelecehan seksual tersebut," terangnya.

Syafrudin Baderung sebelumnya menjabat Kakanwil Kemenag Gorontalo selama dua tahun.

Dia dilantik kala itu pada 10 Juli 2020 menggantikan Kudrat Dukalang.

Sebelum jadi Kakanwil Kemenag Gorontalo, Syafrudin yang asli kelahiran Gorontalo tahun 1971 itu, menduduki jabatan sebagai Kepala Bimas Islam Kanwil Kemenag Gorontalo.

Pada Oktober 2022, Syafrudin Baderung resmi dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulbar menggantikan Dr H Muflih B Fattah.

Keduanya hanya bertukar posisi saat itu.

Muflih menggantikan Syafrudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo.

Informasi diperoleh, nama lengkap nya adalah Dr. H. Syafrudin Baderung, M.Pd.

Artinya dia adalah lulusan S-2 pendidikan.

Namun untuk gelar doktoronya dia peroleh di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada 2016 lalu.

Syafrudin baderung merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan golongan Pembina Utama Muda (IV/c). (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved