Mamuju

Kejari Mamuju Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Sabu Diblender dan Senpi Dipotong Gurinda

Total 164 jenis barang bukti dari 61 perkara yang diputus periode Juni hingga November 2025 dimusnahkan.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Istimewa
PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju memusnahkan ratusan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejari Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, pada Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju memusnahkan total 164 jenis barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mencakup periode Juni hingga November 2025.
  • Kasus narkotika mendominasi dengan 50 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sekitar 26,59 kilogram sabu dimusnahkan.
  • Pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju memusnahkan ratusan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejari Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, pada Rabu (19/11/2025). 

Total 164 jenis barang bukti dari 61 perkara yang diputus periode Juni hingga November 2025 dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, mengatakan pemusnahan ini agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang disita.

Baca juga: Kepala Perpusnas RI Akan Buka Puncak Festival Literasi Sulbar

Baca juga: Dosen Perempuan di Semarang Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Tanpa Busana

"Ini adalah upaya kami untuk memastikan penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, penggelapan, atau pemanfaatan kembali barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Raharjo.

Dari puluhan perkara yang dimusnahkan, kasus narkotika mendominasi dengan total 50 perkara.

Barang bukti dari kasus narkotika ini terbilang signifikan.

Narkotika Jenis Sabu: 118 sachet dengan total berat kotor sekitar 26.596 gram (sekitar 26,59 kg).
 
Obat Terlarang: 716 butir tramadol dan 10.216 tablet boje.

Perlengkapan Narkotika: Alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, jarum, timbangan digital, dan klip kosong.

Barang Pendukung Lainnya: Handphone, simcard, dompet, pakaian, tas, serta 1 buah parang.

Selain kasus narkotika, barang bukti juga berasal dari 8 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 3 perkara Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya).

Barang bukti dari perkara lainnya termasuk pakaian, sprei, ransel, linggis, sekop, beberapa senjata tajam berupa parang, 1 batu, dan ribuan butir obat-obatan daftar G, tramadol, serta obat label Y.

Metode pemusnahan dilakukan sesuai prosedur baku untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali.
 
Sabu: Dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan porselin, lalu diblender hingga hancur dan tidak dapat digunakan.
 
Senjata Tajam: Dipotong menggunakan mesin gurinda.


 
Obat-obatan, Pakaian, dan Lainnya: Dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan palu.

Kegiatan ini disaksikan berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mamuju, perwakilan dari Polresta Mamuju (Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba), perwakilan Badan POM Provinsi Sulbar, dan BNN Provinsi Sulbar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved