Korupsi PMD Mamuju
Pengacara Jalaluddin Duka Tersangka OTT Suap Siapkan Bantahan di Sidang Selanjutnya
Abdul Wahab mengatakan, saat ini sudah mempelajari kasus tersebut dan menunggu waktu kapan jadwal kliennya disidangkan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim kuasa hukum tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex siap melakukan perlawanan atau eksepsi untuk kliennya.
Pengacara tersangka Jalaluddin Duka, Abdul Wahab mengatakan, saat ini sudah mempelajari kasus tersebut dan menunggu waktu kapan jadwal kliennya disidangkan.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus OTT Suap Fee Proyek DAK 2023 Dititip di Rutan Kelas IIB Mamuju 20 Hari
"Perlawanan sudah pasti kita melakukan perlawanan, bisa saja kita melakukan nanti eksepsi (bantahan atau tangkisan) terkait perkara ini," kata Wahab saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (20/3/2024).
Namun dia akan melihat dan mengkaji lebih dalam lagi seperti apa kedudukan kasus yang menimpa eks Kadis PMD Mamuju itu.
"Ya kita lihat dulu, kami kaji dulu yah," pungkasnya.
Dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 Rp 65 juta di Mamuju segera diadili.
Kedua tersangka itu yakni Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan Kontraktor Alex kini ditangani Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Kedua tersangka dititip di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.
"Berkas tersangka sudah lengkap (P21) dan kami sudah terima tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polda Sulbar," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat ditemui di kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (19/3/2024).
Diketahui, dalam kasus tersebut tersangka Jalaluddin Duka menerima upeti fee proyek sebesar 17 persen atau senilai Rp 65 juta dari tersangka kontraktor Alex.
Uang itu diberikan Alex kepada Jalal tidak sekaligus tapi mulai dari tahun 2022 hingga 2023 yang dibayarkan sebanyak empat kali.
"Kasus ini akan kita kembangkan (dalami lagi). Kami masih lakukan pengembangan lagi, ini butuh proses," terangAKBP Hengky Kristanto Abadi
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 5, Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Kasihan, Karyawan Jasa Keuangan BUMN di Pasangkayu Ditemukan Tewas, Hanya Bisa Pulang saat Minggu |
![]() |
---|
Kisah Pilu dan Duka Kepergian Hijrah, Karyawan Koperasi di Pasangkayu Ditemukan Tewas Usai Menagih |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi di Pasangkayu Belum Terungkap |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat 21 September 2025: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
DPRD Sulbar Gandeng LPPM Unhas Susun Naskah Akademik Ranperda Kesejahteraan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.