Berita Sulbar
THR di Sulbar Wajib Disalurkan ke Pekerja Paling Lambat 4 April
Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi terkait pemeberian Tunjangan Hari Raya maka Dianaker Sulbar membuka posko pengaduan THR
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemprov Sulbar melalui Dinas Tenaga Kerja, mengeluarkan imbauan kepada semua perusahaan di Sulbar agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerjanya paling lambat 4 April 2024.
Pemprov Sulbar mengajak semua pihak terkait, untuk bertindak dengan tanggung jawab dan memastikan hak-hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku terjamin.
"Penting kepatuhan perusahaan penuhi kewajiban pembayaran THR karyawan," ujar Kepala Disnaker Sulawesi Barat, Farid Amri.
Menurutnya, ini berkaitan dengan kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja.
"Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Farid.
Baca juga: Rujab Kakanwil Kemenag Sulbar Diduga Tempat Pelecehan Seksual Nampak Sepi
Baca juga: Usai Dikeluhkan Masyarakat, PUPR Sulbar Akhirnya Perbaiki Jalan Lubang di Abdul Malik Pattana Endeng
Lebih jauh disampaikan dalam konteks ini, merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Kemenaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi terkait pemeberian Tunjangan Hari Raya maka Dianaker Sulbar membuka posko pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Jl. Abd. Malik Pattana Endeng, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar Rangas Baru Mamuju. (*)
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkes Gubernur SDK Ungkap RS Vertikal Dibangun di Mamuju di Atas Lahan 5 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.