Korupsi Reboisasi Hutan

Kepala Bidang DAS Dishut Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Reboisasi Hutan di Alu Polman 

Dalam sidang putusan itu diketuai Ignatius Aribowo bersama dua hakim anggota Syamsuriadi bersama I Gede Subagio.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tiga terdakwa kasus korupsi pembuatan tanaman reboisasi di Polman mengenakan kemeja putih saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tiga terdakwa kasus korupsi kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pola intensif rehabilitasi hutan dan lahan di Kecamatan Alu dan Limboro Polewali Mandar (Polman) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kamis (14/3/2024) malam.

Terdakwa Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial (BPDASPS) Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar Nenny Tandi Rapak divonis empat tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Kejari Polman Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Reboisasi Lahan, Rugikan Negara Rp 720 Juta

Sementara terdakwa Daniel Lebang dijatuhi pidana hukuman dua tahun dengan Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kemudian terdakwa Hadi Prabowo divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dengan uang pengganti Rp 35 juga subsider 6 bulan kurungan badan.

Penasehat Hukum terdakwa Hadi Prabowo, Ester Sambo Paillin mengatakan, hukuman terhadap kliennya itu sudah menunjukkan dan memenuhi rasa keadilan.

"Kami terima, hukuman 1,6 tahun yang diberikan kepada kliennya itu sudah ada rasa keadilan sehingga kami menerimanya," kata Ester saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam sidang putusan itu diketuai Ignatius Aribowo bersama dua hakim anggota Syamsuriadi bersama I Gede Subagio.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Rezky dan atas putusan hakim tersebut dia masih pikir-pikir.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved