korupsi rehabilitasi hutan

Kejari Polman Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Reboisasi Lahan, Rugikan Negara Rp 720 Juta

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kamis (10/8/2023) dua tersangka ini langsung mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Dua orang tersangka baru saat digiring tim penyidik memasuki ruang pemeriksaan di kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Kamis (10/8/2023) sore. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) kembali menetapkan dua orang tersangka baru kasus korupsi reboisasi lahan dengan kerugian negara Rp 720 juta.

Kasus pembuatan tanaman reboisasi pola intensif pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Alu dan Pendulangan, Kecamatan Limboro Polman.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kamis (10/8/2023) dua tersangka ini langsung mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.

Ia berjalan dari ruang pemeriksaan menuju ruang konferensi pers di kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Pekkkabata.

Tersangka inisial DL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku kepala unit pengadaan paket reboisasi tahun 2018.

Sementara inisial HP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan reboisasi lahan.

Kedua tersangka tersebut merupakan pensiunan ASN, ia terlibat dugaan kasus korupsi pada kegiatan 2018 lalu.

Penetapan itu setelah tim penyidik mengumpulkan dan mengembangkan beberapa alat bukti yang cukup.

Sebelumnya kepala bidang pada Dinas Kehutanan Sulbar inisial NTR lebih dulu ditetapkan tersangka atas kasus ini.

"Mereka berdua masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam kasus korupsi ini," terang Kepala Kejari Polman, Zulkifli kepada wartawan.

Ia menjelaskan tersangka DL berperan sebagai penerima dan menyepakati anggaran kegiatan.

Lalu DL menunjuk satu orang PPK yang tak lain inisial HP, dan bersama-sama mengelola anggaran tersebut.

Peranan inisial HP sebagai PPK juga ikut menyepakati nilai kontrak anggaran kegiatan.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan, sama-sama melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan reboisasi.

"Kedua tersangka juga punya hubungan dengan tersangka sebelumnya inisial NTR," lanjutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved