Kades Sumarrang Tersangka

Kenapa Sidang Pembacaan Dakwaan Pidana Pemilu Kades Sumarrang Polman Ditunda Hari Ini?

Terdakwa Kades Sumarrang atas nama Sudirman hadir duduk di kursi tengah, diapit hakim dan jaksa.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Sidang lanjutan perkara Tipilu kades Sumarrang, dengan agenda pembacaan dakwaan yang harus ditunda di PN Polewali, Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Rabu (13/3/2024). 

Sebelumnya diberitakan, Kades Sumarrang Polman terancam hukuman satu tahun penjara dan denda 12 juta.

Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana pemilu 2024, dugaan pelanggaran netralitas dan penyalagunaan jabatan kades.

Penyidik dalam Gabungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman yang menelusuri kasus ini.

Hingga dilimpahkan ke JPU Kejari Polman setelah berkas perkara lengkap dan kini menjalani sidang untuk diadili.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved