Kades Sumarrang Tersangka
Kenapa Sidang Pembacaan Dakwaan Pidana Pemilu Kades Sumarrang Polman Ditunda Hari Ini?
Terdakwa Kades Sumarrang atas nama Sudirman hadir duduk di kursi tengah, diapit hakim dan jaksa.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Sidang lanjutan perkara Tipilu kades Sumarrang, dengan agenda pembacaan dakwaan yang harus ditunda di PN Polewali, Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya diberitakan, Kades Sumarrang Polman terancam hukuman satu tahun penjara dan denda 12 juta.
Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana pemilu 2024, dugaan pelanggaran netralitas dan penyalagunaan jabatan kades.
Penyidik dalam Gabungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman yang menelusuri kasus ini.
Hingga dilimpahkan ke JPU Kejari Polman setelah berkas perkara lengkap dan kini menjalani sidang untuk diadili.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Kades Sumarrang Tersangka
Vonis 5 Bulan Penjara Kasus Tipilu Kades Sumarrang Polman Ternyata Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Polman Langgar Pidana Pemilu 2024 Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Sudirman Segera Diadili di PN Polewali Kasus Pelanggaran Pemilu, Berkas Lengkap |
![]() |
---|
Dianggap Kooperatif, Alasan APH Belum Tahan Kades Sumarrang Polman Tersangka Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Polman Belum Ditahan Meski Status Tersangka Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.