Pencabulan Anak

Lansia di Polman Terancam 15 Tahun Penjara Usai Digrebek Cabuli Gadis Remaja

DR sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Pria lansia inisial DR (60) (baju merah) saat digiring masuk ke ruang PPA Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Senin (19/2/2024). 

Kedua orangtuanya pergi ke Kabupaten Mamasa untuk keperluan kegiatan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Para tetangga sekitar mengetahui bahwa korban saat itu sendiri, lantaran orang tuanya sempat menitip pesan.

"Hal itulah yang membuat warga curiga saat melihat lampu menyala padahal korban hanya sendiri," lanjutnya.

Warga yang mengetahui kedua orangtua korban tidak berada di rumah, curiga dan memeriksanya.

Pelaku pun tidak dapat mengelak saat digrebek hendak menyetubuhi korban yang sedang tertidur.

"Sudah sempat diraba payudara dan alat kelaminya, dicabuli, nanti korban terbangun saat warga sudah berdatangan," katanya lagi.

Mulyono menyebut pelaku dan korban tidak saling mengenal, dan rumahnya pun berjauhan.

Pelaku mengaku mengetahui korban sendiri usai mengintip dari samping rumah yang kosong.

Sementara korban kata Mulyono sempat kaget usai terbangun setelah warga berdatangan.

"Korban pun diamankan tetangganya, sementara pelaku dibawa ke sini, Mapolres Polman," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved