Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar

Daftar Pejabat Pemprov Sulbar Dimutasi, Yakub Solon Kadis PMD Sekwan DPRD Dijabat Hamzih

Adapun dasar pelaksanaan mutasi yaitu: Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pember

Editor: Ilham Mulyawan
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Yakub F Solon saat menandatangani pakta integritas sebagai kadis PMD Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -- Pj Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrulloh melaksanakan Mutasi, Promosi dan Demosi Jabatan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional.

Giat ini dilaksanakan di Graha Sandeq Pemprov Sulbar, Senin (22/1/2024).

Pj Gubernur Prof.Zudan menjelaskan, dirinya selaku Penjabat gubernur yang ditunjuk presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulbar memilki pembatasan kewenangan, namun pembatasan kewenangan tersebut dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, termasuk Pertimbangan Teknis dari BKN dan Rekomendasi dari KASN.

Adapun dasar pelaksanaan mutasi yaitu: Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.

Sestama BNPP ini menjelaskan, pelantikan dan mutasi adalah sesuatu yang sangat natural dalam organisasi dimanapun apalagi organisasi pemerintahan.

Adapun beberapa alasan diadakannya pelantikan dan mutasi diantaranya Penyegaran Organisasi, Menyeimbangkan Kekuatan SDM pada OPD, Mengejar Target Skala Prioritas, Mengisi Kekosongan Jabatan, Inovasi Baru, Membangun Suasana Baru, Kaderisasi dan Regenerasi Organisasi.

"Pasti ada yang datang dan ada yang pergi Come and Go Tidak ada sesuatu yang abadi," kata Prof. Zudan.

Prof. Zudan berharap, ASN siap ditempatkan dimana saja sesuai amanah Undang-Undang No. 5/2014 Tentang ASN. Setiap perubahan selalu ada Konflik yang bisa terlihat/terbuka (manifest) dan tersembunyi (laten).

Biasanya konflik memunculkan sikap perbedaan pendapat, saling mendiamkan, tidak kerja, marah, saling mencurigai.

"Ketika terjadi perubahan ialah Bersyukur, Profesional, Belajar lebih cepat, menyesuaikan, semua didasarkan oleh hati yang bersih," ungkapnya.

sejumlah pejabat dikukuhkan pada jabatan baru diantarnya;

1. Hj. DJAMILA, SH, MH, Staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

2. Drs. H. MUHAMMAD RAHMAT, MM sebagai Staf ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan

3. Dra. DARMAWATI, MM. Staf ahli bidang Kemasyarakatan dan SumberDaya Manusia

4. H. MUHAMMAD HAMZIH, S.Ag, MM Sekretaris DPRD Sulbar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved