Uang Nasabah Bank Sulselbar Hilang
Hermin Vonis 6 Tahun Penjara, Nasabah Bank Sulselbar Mamuju Tuntut Uang Rp100 Jutanya Dikembalikan
Dia menyebutkan,vkala itu Murni menyetorkan uangnya ke Hermin untuk ditabung di Bank Sulselbar tempat Hermin bekerja sebagai marketing.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Nasabah Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju, Murni meminta Bank Sulselbar Mamuju segera mengembalikan dananya yang hilang, meski mantan Marketing Funding Bank Sulselbar Cabang Mamuju Hermin sudah divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan.
Murni mengaku, kehilangan uang Rp100 juta yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh terpidana Hermin.
Murni akan tetap menuntut haknya sampai uang miliknya kembali ke tangannya.
"Iya uang saya Rp 100 juta belum dikembalikan, saya ada enam orang itu uangnya belum dikembalikan totalnya sekitar Rp2 miliar," kata Murni, Selasa (26/12/2023).
Dia menyebutkan,vkala itu Murni menyetorkan uangnya ke Hermin untuk ditabung di Bank Sulselbar tempat Hermin bekerja sebagai marketing.
Namun uang ratusan juta tersebut ternyata tidak disetor oleh Hermin justru dipakai untuk keperluan pribadinya.
"Tetap saya tuntut meskipun Hermin sudah divonis, dalam waktu dekat saya ke Bank Sulselbar lagi pertanyakan uang saya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Marketing Funding Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju Hermin, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/12/2023).
Hermin terbukti bersalah atas kasus korupsi di Bank Sulselbar yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 6,9 miliar.
Materi putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Maslikan dan dua hakim anggota Ignatius Yulianto Bersama Syamsuriadi.
Dalam kasus tersebut Hermin dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Atas perbuatan Hermin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dengan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 6 Miliar subsider 3 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum ( JPU ) Hijas mengatakan putusan itu diterima karena sudah sesuai dengan tutuntan JPU.
Hermin menjadi tersangka pada kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Mamuju senilai Rp 10 miliar.
Hermin menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus itu masuk dalam penipuan dan penggelapan dana nasabah di Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
| Ditnarkoba Polda Sulbar Benarkan Oknum Diduga Pasok Amunisi ke Pelaku Penembakan Polman Anggotanya |
|
|---|
| Akses Jalan Rusak Parah, Pasutri Lansia di Mambi Mamasa Ditandu Sejauh 7 Km Menuju Puskemas |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Penembakan di Polman: Pistol dari Eks TNI, Amunisi Diduga dari Oknum Polisi |
|
|---|
| Sakit Hati Gajinya Belum Dibayar Karyawan di Mamuju Curi Alat Pertukangan Milik Bosnya |
|
|---|
| PB HMI Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Penyebab Kematian Kader HMI Afif Siraja di Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kantor-Bank-Sulselbar-Cabang-Mamuju-Jl-RE.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.