Berita Mamuju

Sepanjang 2023, 53 Orang Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi di Mamuju

Herman mengatakan, dari kasus tersebut jumlah barang bukti (bb) yang diamankan polisi sebanyak 36,1781 gram.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Kompas
Ilustrasi penggunaan Narkoba 

TRIBUN-SULBAR.COM MAMUJU - Polresta Mamuju menangani 38 kasus narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sepanjang Januari-Desember 2023.

Jumlah pelaku dan menjadi tersangka dalam kasus ini sebanyak 53 orang.

"Ada 38 kasus narkoba dan obat-obatan terlarang (boje) yang diungkapkan Sat Narkoba Polresta Mamuju sepanjang 2023," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di kantornya Jl Ks Tubun, Mamuju, Kamis (14/12/2023).

Herman mengatakan, dari kasus tersebut jumlah barang bukti (bb) yang diamankan polisi sebanyak 36,1781 gram.

Kemudian obat jenis MD MB-4eN Pinanca sebanyak 4 ml, obat thermadol 320 butir, dan obat boje sebanyak 6958 butir.

"Untuk kasus ini ada 9 kasus yang naik sidik dan 29 kasus sudah selesai (dilimpahkan ke kejakasaan)," kata Herman.

Dia menyebutkan sejauh ini pemberantasan narkoba tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan banyak informasi.

Selain itu, pihak kepolisian Polresta Mamuju bersama Pemkab Mamuju juga telah membangun beberapa kampung bebas narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Hal itu dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved