Korupsi Hutan Lindung

Andi Dodi Caleg DPRD Sulbar Terancam Dicoret KPU Sulbar, MA Instruksikan Dipenjara Lagi

Calon Legislatif (Caleg) yang maju dari Partai Hanura untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar ini terancam dihapus dari DCT.

|
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Andi Dodi Hermawan saat keluar dari Rutan Kelas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Binanga, Mamuu,Sulbar, Selasa (21/12/20222) malam. Namun sesuai putusan MA, dia harus kembali dijebloskan ke penjara dan mendekam empat tahun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera tindaklanjuti salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon Andi Dodi Hermawan.

Calon Legislatif (caleg) yang maju dari Partai Hanura untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar ini terancam dihapus dari DCT atau daftar calon tetap.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Supriadi Narno mengatakan, KPU akan segera melaksanakan rapat pleno.

"Kami akan segera plenokan karena salinannya baru kami terima," ujarnya kepada tribun-sulbar.com saat ditemui di ruang kerjanya Kantor KPU Sulbar, Jl Soekano-Hatta, Karema, Mamuju, Rabu (29/11/2023) sore.

Kata Supriadi, KPU Sulbar baru menerima salinan MA terkait kasus Andi Dodi pada Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WITA.

Sehingga, KPU secepatnya menjadwalkan pleno untuk Andi Dodi.

KPU, lanjut Supriadi akan mengacu pada PKPU 10 Tahun 2023.

Dimana nantinya, berdasarkan aturan tersebut KPU akan membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD jika:

  • - Terbukti meninggal dunia;
  • - Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye; 
  • - Terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • - Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.

Sebelumnya diberitakan, Andi Dodi harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca juga: Jaksa Pantau Terpidana Korupsi Hutan Lindung Mamuju Andi Dodi Alasan Sakit dan Belum Ditahan

Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved