Caleg Jual Mobil Bodong

FAKTA Lain Kasus Caleg Ditangkap Jual Mobil Bodong, Rekan Tersangka Positif Narkoba

Lanjut Sugeng menuturkan, pelaku bernama Risal ini juga mengaku sebagai advokat, namun saat polisi mengecek di Pengadilan Tinggi Makassar tak ada

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Harian Kasubdit II Fisikal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Sulbar Iptu Sugeng, (duduk dikursi) didampingi penyidik polda memeperlihatkan barang bukti STNK saat ditemui di Kantornya Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Sulbar, Selasa (14/11/202 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Pelaksana Harian Kasubdit II Fisikal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Sulbar, Iptu Sugeng mengungkap fakta lain terkait penangkapan Risal, calon anggota legislatif asal Sigi, Sulawesi Tengah yang ditangkap di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju karena terlibat aksi penjualan mobil bodong, Selasa (14/11/2023).

"Iya kemarin Sabtu 10 Oktober 2023, kami tangkap salah seorang penjual mobil bodong asal Sulteng. Dia juga caleg di Sigi Sulteng," ungkap Pelaksana Harian Kasubdit II Fisikal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Sulbar Iptu Sugeng, saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantornya Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Sulbar, Selasa (14/11/2023).

Sugeng mengatakan, ketika ditangkap Risal tidak sendirian.

Baca juga: Caleg Sulteng Jual Mobil Bodong Ditangkap di Mamuju Sebut Dirinya Advokat, Polisi: Tidak Terdaftar

Baca juga: Diduga Jual Mobil Bodong di Mamuju, Polisi Polda Sulbar Tangkap Caleg PKB Asal Sigi Sulteng

Bersamanya ditangkap pula rekannya bernama Abdul Rahman.

"Kami tangkap di Sampaga dengan membawa mobil jenis Nissan New Grand Livina warna hitam," ujar Sugeng.

Bahkan salah satu pelaku disebut positif narkoba.

"Rahman ini positif narkoba sabu saat dites urine," terang Sugeng.

Lanjut Sugeng menuturkan, pelaku bernama Risal ini juga mengaku sebagai advokat, namun saat polisi mengecek di Pengadilan Tinggi Makassar nama Risal itu tidak terdaftar.

"Memang pelaku penjual bodong ini sudah dilantik tapi surat keputusan (SK) sebagai advokat tidak dikeluarkan," bebernya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 13 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga palsu.

Kini kedua pelaku itu ditahan di Rutan Polda Sulbar dan polisi masih mendalami kasus jual beli bodong tersebut.

Risal juga mengaku menjabat Direktur PT Rezki Siva Global yang bergerak di bidang jasa depkolektor di Sulteng. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved