Caleg Jual Mobil Bodong
Caleg Sulteng Jual Mobil Bodong Ditangkap di Mamuju Sebut Dirinya Advokat, Polisi: Tidak Terdaftar
Tak sampai disitu kata Sugeng lagi, Risal juga mengaku Direktur PT Rezki Siva Global yang bergerak di bidang jasa debt collector di Sulteng.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Risal, seorang calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) Sigi, Sulawesi Tengah ditangkap polisi dari Polda Sulawesi Barat.
Risal ditangkap karena diduga terlibat aksi kejahatan, berupa menjual mobil bodong
Informasi dihimpun, Risal menjual mobil bodong di wilayah hukum Polda Sulbar.
Baca juga: Diduga Jual Mobil Bodong di Mamuju, Polisi Polda Sulbar Tangkap Caleg PKB Asal Sigi Sulteng
"Iya kemarin Sabtu 10 Oktober 2023, kami tangkap salah seorang penjual mobil bodong asal Sulteng. Dia juga caleg di Sigi Sulteng," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit II Fisikal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Sulbar Iptu Sugeng, saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantornya Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Sulbar, Selasa (14/11/2023).
Saat ditangkap lanjut Sugeng, pelaku Risal juga mengaku sebagai advokat, namun saat polisi mengecek di Pengadilan Tinggi Makassar, nama Risal tidak terdaftar.
"Memang pelaku penjual bodong ini sudah dilantik tapi surat keputusan (SK) sebagai advokat tidak dikeluarkan," bebernya.
Tak sampai disitu kata Sugeng lagi, Risal juga mengaku Direktur PT Rezki Siva Global yang bergerak di bidang jasa debt collector di Sulteng.
Dalam menjalankan aksinya, Risal tidak sendirian, sebab dia dibantu rekannya bernama Abdul Rahman yang ikut ditangkap karena terlibat dalam kasus jual beli mobil bodong tersebut.
"Kami tangkap di Sampaga Mamuju dengan membawa mobil jenis Nissan New Grand Livina warna hitam," ujar Sugeng.
Kini kedua pelaku itu ditahan di Rutan Polda Sulbar dan polisi masih mendalami kasus jual beli bodong tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.