Berita Mamuju Tengah
Polisi Tangkap Pria Bawa Kabur Anak Dibawah Umur di Mamuju Tengah, 15 Tahun Penjara Menanti
Pelaku berinisial A (25) diringkus polisi Polres Mamuju Tengah di Desa Kamarora Kecamatan Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (1/11/2023).
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju Tengah berhasil meringkus pelaku bawa lari perempuan anak dibawah umur.
Pelaku berinisial A (25) diringkus polisi Polres Mamuju Tengah di Desa Kamarora Kecamatan Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Sementara korban berinisial AA (12) berstatus pelajar warga Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.
Kasat reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy mengatakan tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, " ujar Fredy dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (3/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial A (25) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamuju Tengah.
Pria tersebut di ringkus di rumah orangtuanya di Desa Kamarora Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (1/11/2023).
Korban diketahui berinisial AA (12) dan masih berstatus pelajar warga Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah.
Sementara sesuai identitas, pelaku berasal dari Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/103/X/2023/RES. MATENG, yang disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2023 dengan duggan tindak pidana melarikan perempuan anak dibawah umur.
Atas laporan tersebut, Satreskrim segera membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku.
"Setelah pihak kepolisian menerima laporan, kami segera membentuk tim khusus untuk menuju lokasi keberadaan pelaku," ujar Fredy melalui rilis humas Polres Mamuju Tengah.
Dalam waktu satu hari sejak laporan diterima, kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Kamarora, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Tanpa menunggu waktu lama, anggota langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku,"terangnya.
"Sekira pukul 03.00 Wita dini hari, setelah anggota tiba di lokasi yang dimaksud, langsung mengamankan pelaku beserta korban di rumah orangtua pelaku,"imbuhnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri
TOK! APBD Mateng 2026 Terpangkas, Fokus ke Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Mateng Pastikan Anggaran Berpihak ke Rakyat |
![]() |
---|
Stok Ikan di TPI Desa Babana Mateng Berkurang, dari 4 Ton Kini Tinggal 100 Kilo |
![]() |
---|
Antisipasi Kerusuhan, Kantor DPRD Mamuju Tengah Dilengkapi APAR |
![]() |
---|
Warga Terdampak Proyek Bendungan Budong-budong Akan Pasang Blokade Jika Ganti Rugi Tidak Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.