Pencabulan Mamuju Tengah

Wawancara Ayah Kandung Setubuhi Anaknya di Mamuju Tengah, Ngaku Menyesal

Dalam wawancara, pelaku yang merupakan ayah kandung korban mengaku menyesali perbuatannya.

|
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Ayah korban AA (47) yang merupakan pelaku pencabulan di Mamuju Tengah saat diwawancara diruang unit PPA Polres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Benteng, Tobadak, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sungguh menyayat hati, dua gadis remaja kakak beradik di Mamuju Tengah menjadi korban kekerasan seksual.

Ia adalah SF (17) dan F (15) dan keduanya masih berstatus pelajar di Mamuju Tengah.

Keduanya dirudapaksa oleh ayah kandungnya berinisial AA (47) dan pamannya berinisial F (27).

Kekerasan fisik terus dialami keduanya jika menolak menuruti nafsu bejat para pelaku.

Sosok yang seharusnya jadi pelindung berubah menjadi momok yang sangat menakutkan.

Aksi bejat para pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

Dalam wawancara, pelaku yang merupakan ayah kandung korban mengaku menyesali perbuatannya.

Akibat perbuatannya saat ini AA dan F mendekam di ruang tahanan Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Benteng, Tobadak.

Berikut hasil wawancara dengan AA (47) pelaku yang sekaligus ayah kandung korban, Selasa (31/10/2023). 

Wartawan : Ini sudah berapa kali pak dilakukan ini dengan anak kandung?

Pelaku : Tiga kali.
Wartawan : Apa motifnya pak, apakah dilakukan dalam kondisi sadar?
Pelaku : Iya sadar, semua karena nafsu.
Wartawan : Bapak masih punya istri?
Pelaku : Tidak ada, sudah meninggal karena sakit.
Wartawan : sejak kapan meninggal istrinya pak?
Pelaku : Sejak tahun 2010 pak.
Wartawan : Apakah anak bapak (korban) masih sekolah?
Pelaku : iya, sekolah
Wartawan : Apakah saat ingin melakukan hubungan badan, korban diancam sama bapak?
Pelaku : Ancam pakai mulut saja (ancam kata-kata)
Wartawan : Bagaimana penyampaiannya pak?
Pelaku : Saya bilang, kalau tidak mau saya pukul.
Wartawan : Bagaimana respon anak bapak?
Pelaku : Menangis pak, sambil menangis saya tetap paksa
Wartawan : Bagaimana perasaan bapak saat ini?
Pelaku : Menyesal pak.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan ayah dan paman korban dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan anacama 15 tahun penjara.

Lapiran wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved