Pencabulan Mamuju Tengah

Ayah Kandung dan Paman Setubuhi Remaja di Mamuju Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

Keduanya berinisial AA (47) yang tak lain adalah ayah kandung korban dan F (27) adalah paman atau saudara dari ibu kandung korban.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Kedua pelaku pencabulan saat diperiksa unit PPA Polres Mamuju Tengah, keduanyamerupakan Ayah korban berinisial AA (47) dan paman korban berinisial F (27), Selasa (31/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Dua pelaku pencabulan gadis remaja di Mamuju Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara.

Keduanya berinisial AA (47) yang tak lain adalah ayah kandung korban dan F (27) adalah paman atau saudara dari ibu kandung korban.

Aksi bejat keduanya berlangsung kurang lebih empat tahun lalu atau pada tahun 2020.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy katakan terhadap kedua pelaku diterapkan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Perlindungan anak.

"Keduanya dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, "kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy dikonfirmasi di Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Benteng, Tobadak, Selasa (31/10/2023).

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial AA (47) di Mamuju Tengah tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisal SF (17).

Bapak tiga anak ini tega menjadikan anak sulungnya sebagai pemuas nafsu setelah lama ditinggal mati sang istri.

Istri pelaku atau ibu kandung dari korban meninggal pada tahun 2010 lalu.

Saat melakukan aksinya, pelaku memaksa dan mengancam korban agar melayani nafsu bejatnya.

Aksi bejatnya ini ternyata dilakukan pelaku saat korban masih berusia 14 tahun atau pada tahun 2021 lalu.

Mirisnya lagi, korban juga ternyata di cabuli oleh paman atau saudara dari ibu kandung korban berinisal F (27) sejak tahun 2020.

Bahkan adik SF berinisal S (15)  juga menjadi sasaran pencabulan dilakukan oleh pamannya sendiri.

Kepada polisi, pelaku yang juga merupakan ayah korban mengaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali.

Sementara paman korban mencabuli kedua kakak beradik ini berkali-kali.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved