Pencabulan Mamuju Tengah

Bapak Setubuhi Anak Kandung di Mamuju Tengah Ngaku Putrinya Nangis Kalau Diajak Berbuat

Kepada wartawan, pelaku mengaku mengancam akan memukul korban jika tidak mau melayaninya.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Kedua pelaku pencabulan saat diperiksa unit PPA Polres Mamuju Tengah, keduanyamerupakan Ayah korban berinisial AA (47) dan paman korban berinisial F (27), Selasa (31/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - AA (47) pelaku pensetubuhan di Mamuju Tengah akui anaknya berinisal SF (17) menangis saat dipaksa layani nafsu bejatnya.

Hal ini diakui oleh pelaku saat diwawancara wartawan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Benteng, Tobadak, Selasa (31/10/2023).

Kepada wartawan di Polres Mamuju Tengah, pelaku mengaku mengancam akan memukul korban jika tidak mau melayaninya.

Karena tak punya daya, korban pun pasrah dan melayani nafsu bejat sosok yang seharusnya menjadi pelindung baginya.

"Kalau tidak mau saya pukul, " kata pelaku kepada wartawan menirukan perkataannya kepada anaknya saat mengajak berhubungan badan.

Saat ditanya respon anakanya, pelaku pun mengakui saat itu anaknya menangis tersedu-sedu.

Karena sudah terbawa nafsu birahi, pelaku pun tetap memaksa dilayani.

Hal itu pun terus berulang sampai tiga kali, hingga akhirnya aksi bejatnya ini dilaporkan ke polisi.

Parahnya lagi, korban juga menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat paman atau saudara dari ibu kandung korban berinisal F (27).

Bahkan adik korban pun berinisal S (15) turut menjadi pemuas nafsu bejat pamannya.

Keduanya pun diringkus dan saat ini telah mendekap di ruang tahanan Mapolres Mamuju Tengah.

Didepan wartawan dan polisi, pelaku menyesali perbuatannya.

Atas peebuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lapiran wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved