ASN Majene Lecehkan Mahasiswi

Oknum ASN Majene Dipenjara Usai Lecehkan Mahasiswi, Polisi Sebut Alasan Pelaku karena Nafsu

ZN ditahan Polres Majene, setelah sebelumnya polisi melaksanakan penyidikan terhadap kasus pelecehan tersebut.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Majene
Polisi menangkap oknum ASN Majene inisial ZN atas ulahnya mencabuli mahasiswi asal Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial Kabupaten Majene inisial ZN, kini telah ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi asal Pasangkayu inisial SD.

ZN ditahan Polres Majene, setelah sebelumnya polisi melaksanakan penyidikan terhadap kasus pelecehan tersebut.

Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini menuturkan, ZN ditangkap pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 10:00 WITA.

Baca juga: ASN Majene Lecehkan Mahasiswi Pasangkayu Berstatus Tersangka, Kini Dipenjara

Dia ditangkap berdasarkan Laporan polisi bernomor LP/B/109/IX/2023/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tanggal 27 September 2023.

Barang bukti ditemukan saat penangkapan mencakup satu lembar baju kemeja lengan pendek warna putih, satu lembar celana kain panjang warna hitam, satu rangkap surat keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majene Nomor 821/219.b/2019 tentang Pengurus Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana (TAGANA) tanggal 20 Juni 2019, serta satu lembar berita acara pinjam pakai Nomor 456/030/IX/2023 tanggal 21 September 2023.

Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini saat press rilis terkait penahanan ASN di Dinsos Majene inisial ZN
Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini saat press rilis terkait penahanan ASN di Dinsos Majene inisial ZN (Polres Majene)

"Tersangka sudah ditahan setelah korban melapor ke Polres Majene. Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Wakapolres Kompol Syaiful Isnaini.

Awal Mula Kejadian

Kejadian ini bermula ketika korban SD bersama temannya, WA meminjam tenda untuk kegiatan organisasi, melalui tersangka ZN, pada Rabu tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 13.40 WITA, di Kantor Dinas Sosial Lingkungan Deteng-deteng Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Setelah kegiatan selesai, tenda tersebut dikembalikan ke kantor Dinsos Majene oleh teman korban SD.

Namun tersangka ZN tidak menerima pengembalian tenda tersebut, dia meminta Zn sendiri yang mengembalikan tenda, sehingga menghubungi korban SD dan mengharapkan kedatangan korban ke kantor Dinsos sebagai pertanggungjawaban.

Di ruang kerja tersangka, ZN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban SD, mencoba meraba dan meremas lengan kanan serta daerah sensitif bagian atas sebelah kanan korban.

Korban segera melindungi diri dengan mengarahkan tasnya di depan tubuhnya.

Tersangka ZN kemudian mencoba menyentuh daerah sensitif korban, tetapi korban berhasil mengelak.

Saat korban berusaha pergi, tersangka ZN merangkul korban dengan erat dan mencium pipi kiri dan kanan korban berulang kali korban menghindar dan meninggalkan ruangan, dan tersangka ZN mengikutinya hingga ke parkiran motor.

"Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan motif untuk memuaskan dorongan nafsu atau gairah hati," kata Syaiful.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved