ASN Majene Lecehkan Mahasiswi
ASN Majene Lecehkan Mahasiswi Pasangkayu Berstatus Tersangka, Kini Dipenjara
Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Polisi menetapkan ZN, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Majene sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi asal Pasangkayu.
Kini ZN mendekam di penjara Mapolres Majene.
ZN ditangkap berdasarkan Laporan polisi bernomor LP/B/109/IX/2023/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tanggal 27 September 2023 bersama sejumlah barang bukti.
Baca juga: Naik Tahap Penyidikan, Pekan Depan Polisi Rilis Tersangka Pelecehan Seksual ASN Majene ke Mahasiswi
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini.
Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah.
ZN sebelumnya ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, ketika hendak mengembalikan tenda yang dipinjam.
Tersangka ZN dengan berbagai alasan tidak menerima pengembalian tenda tersebut. Pelaku kemudian menghubungi korban SD dan meminta korban ke kantor Dinsos sebagai pertanggungjawaban.
Di ruang kerja tersangka, ZN berusaha meraba dan meremas daerah sensitif korban. Korban yang terdesak segera melindungi diri dengan menaruh tasnya di depan tubuhnya.
Tersangka ZN, kemudian mencoba menyentuh daerah sensitif korban, tetapi korban berhasil mengelak. Saat korban berusaha pergi, tersangka ZN merangkul korban dengan erat dan mencium pipi kiri dan kanan korban berulang kali korban menghindar dan meninggalkan ruangan, dan tersangka ZN mengikutinya hingga ke parkiran motor. Penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan tersangka ZN telah ditahan. (*)
Oknum ASN Majene Dipenjara Usai Lecehkan Mahasiswi, Polisi Sebut Alasan Pelaku karena Nafsu |
![]() |
---|
Irfandi Yaumil Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Oleh Oknum ASN Majene |
![]() |
---|
Pemkab Pasangkayu Kecam Pelecehan Mahasiswi Oleh Oknum ASN Majene, Zain: Kita Pendampingan Hukum! |
![]() |
---|
IMP Akan Demo Kantor Bupati Jika ASN Majene Lecehkan Mahasiswi Pasangkayu Tak Diproses Hukum |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ungkap Modus ASN Genit di Majene Diduga Lecehkan Mahasiswi asal Pasangkayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.