Korupsi Pengadaan Kapal

Usai ULP, Kini Polda Sulbar Geledah Kantor Dinas Perhubungan Mamuju Terkait Korupsi Pengadaan Kapal

Meski belum merinci siapa saja yang terlibat, satu dari tiga orang tersangka tersebut berstatus mantan kepala dinas Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Penggeledahan kasus kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Jl Jenderal Sudriman, Kecamatan Simbor, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), (6/10/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim Penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Barat kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi pengadaan kapal Feri Mini di Pemkab Mamuju, , Jumat (6/10/2023).

Kali ini polisi geledah kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju

Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Feri Mini Pemerintah Kabupaten Mamuju merugikan negara Rp 1.5 miliar.

Ruangan kantor Dinas Perhubungan Mamuju di Jl Jenderal Sudirman, depan Terminal Simbuang, Kecamatan Simboro itu digeledah sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 10.30 Wita pagi.

Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan, penggeledahan Ini masih terkait dengan perkara kasus korupsi kapal yang sedang didalami penyidik Polda Sulbar.

"Ada beberapa dokumen kami temukan dan sudah diamankan untuk di bawa ke kantor dan kami selidiki,"ungkap Hengky kepada Tribun-Sulbar.com.

Hengky menyatakan,penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus saja.

"Tapi pun nanti hasil gelar perkara ada tersangka baru, tentu kita akan kabari (informasikan ke publik)," ujar dia.

Diketahui, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) terseret dugaan kasus korupsi kapal feri mini milik pemkab mamuju tahun 2017 senilai Rp 1,5 miliar.

Kasubdit III Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky mengatakan, tiga di antaranya ASN Pemkab Mamuju.

Satu tersangka lainnya pejabat eselon dua.

Meski belum merinci siapa saja yang terlibat, satu dari tiga orang tersangka tersebut berstatus mantan kepala dinas Mamuju.

"Mengenai statusnya ya sudah tersangka, tiga orang ASN satu orangnya mantan Kadis," ujarnya, kepada Tribun-Sulbar.com via telepone, Senin (2/10/2023).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved