Berita Sulbar

Perlindungan Hukum untuk UMKM: 66 Pelaku Usaha di Sulbar Dapat Sertifikat Merek Dagang

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam sambutannya menekankan bahwa era digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI)

Editor: Abd Rahman
Andika Firfdaus
AKSELERASI DIGITAL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) Kick Off Sulbar Berdaya Melalui Pengembangan Talenta Digital untuk Akselerasi Sulbar Maju dan Sejahtera. Acara peluncuran berlangsung di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, Senin (11/8/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU  – Pemprov Sulbar menyerahkan 66 sertifikat merek dagang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah ini. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekonomi lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi produk UMKM.

Kegiatan ini juga sejalan dengan visi misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wagub Salim S Mengga dalam mendorong kemajuan sektor ekonomi rakyat melalui penguatan legalitas usaha, peningkatan daya saing, dan pemanfaatan teknologi.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam sambutannya menekankan bahwa era digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan sekaligus peluang bagi UMKM. 

Baca juga: Sulbar Siapkan Talenta Digital Hadapi Era Global, Plt Karo Pemkesra: Ini Keharusan

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Kerjasama dan Kolaborasi Untuk Tingkatkan Kinerja Jajaran

Menurutnya, pelaku usaha harus beradaptasi dengan perubahan zaman agar produk yang dihasilkan tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional.

“Digitalisasi dan AI adalah keharusan jika kita ingin maju. UMKM Sulbar harus siap memanfaatkan teknologi, termasuk dalam pemasaran dan perlindungan merek,” ujarnya, Senin, 11 Juli 2025. 

Dengan adanya sertifikat merek dagang ini, para pelaku UMKM diharapkan lebih percaya diri memasarkan produknya, meningkatkan kualitas, dan memperluas jangkauan pasar.

Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Masriadi, menjelaskan bahwa 66 sertifikat yang diserahkan merupakan hasil fasilitasi pendaftaran merek dagang yang dilakukan oleh Dinas Koperindag Sulbar pada tahun 2024 kepada 70 UMKM. Dari jumlah tersebut, empat permohonan ditolak. Menurutnya, legalitas merek sama pentingnya dengan perizinan usaha.

Pryllisya, salah satu pelaku UMKM pemilik usaha “Kios King ’22” penerima fasilitas merek dagang, menyampaikan rasa terima kasihnya.

 “Selain perizinan legalitas merek juga penting untuk usaha,” katanya.

Dengan adanya sertifikat ini, produk UMKM lokal kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan siap bersaing di pasar digital yang semakin berkembang.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved