Penjual Bakso Cabuli Bocah
Polres Polman Tangkap Penjual Bakso Cabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Kolam Renang
Aksi pencabulan itu terjadi di toilet umum kolam renang yang tak jauh dari Stadion S Mengga Polman.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang penjual bakso atas nama Firman (22) ditangkap Polres Polewali Mandar (Polman) lantaran mencabuli gadis cilik berusia 7 tahun.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Senin (18/9/2023).
Aksi pencabulan itu terjadi di toilet umum kolam renang yang tak jauh dari Stadion S Mengga Polman.
Firman sendiri merupakan warga Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ia datang ke Polman bersama rombongan pasar malam.
Pasar malam itu beroperasi di samping Stadion S Mengga, Kelurahan Madatte Polman.
Sementara korban merupakan warga Polewali, yang saat itu berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Awalnya Firman buang air kecil di toilet umum gedung kolam renang tersebut.
Lalu melihat korban yang saat itu sedang duduk sendiri.
"Korban ini ditarik, dipaksa, kemudian dicabuli dicium, dan korban pun menangis histeris," ujar KBO Satreskrim Polres Polman Ipda Iwan Rusmana kepada wartawan.
Ia menjelaskan tangisan korban mengundang warga sekitar untuk mendatangi lokasi.
Pelaku pun langsung diamankan, serta warga langsung melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
"Pelaku ini kesehariannya menjual bakso di pasar malam di lingkungan stadion ini," lanjutnya.
Disebutkan pelaku lalu dijemput dan dibawa ke Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata.
Pelaku mengaku ke penyidik nekat melakukan pencabulan untuk memuaskan hawa nafsunya.
Penyidik pun penetapan pelaku sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.
Pelaku terancam pidana hukuman 15 tahun penjara, dikenakan pasa 82 junto pasa 76 ayat 1 UU nomor 17 tentang perlindungan anak.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.