Penjual Bakso Cabuli Bocah

Cabuli 20 Bocah Laki-laki, Penjual Bakso di Mamuju Ditetapkan Tersangka

Kini MH sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Polresta Mamuju
Pelaku MH saat ditangkap polisi Polresta Mamuju di kediamannya di Desa Trailu, Sampaga Mamuju, Sulbar, Selasa (21/11/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wita. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pedagang bakso inisal MH (49) resmi ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan 20 anak laki-laki di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kini MH sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum.

"Iya tersangka MH sudah jadi tersangka, kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, saat dihubungi wartawan via telepon, Kamis (23/11/2023).

Herman mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 T Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, MH sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Sebelumnya, polisi Polresta Mamuju menangkap pria berinisial MH (49) diduga mencabuli 15 anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Terduga pelaku merupakan pedagang bakso itu ditangkap di kediamannya di Desa Tarailu, Sampaga Mamuju, Sulbar, Selasa (21/11/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Kini polisi masih melakukan penyilidikan atau pengembangan terhadap kasus dugaan pencabulan anak tersebut.

"Polisi sudah periksa 3 orang saksi, saksi diperiksa orang tua korban, kakak korban dan korban sendiri yang usia 7 tahun," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved