Konflik Rempang
Diteror hingga Diultimatum, Rakyat Rempang Berani Mati Pertahankan Tanah, Menteri Hadi Beri Solusi
Warga Rempang bersikukuh enggan tinggalkan tanah leluhur, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjono janjikan solusi.
Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pengendalian situasi di Pulau Rempang. Dimas menyebut, maksud dan patroli jalanan itu tidak pernah disampaikan secara jelas dan transparan oleh otoritas setempat.
Hal ini membuat masyarakat merasa takut.
Selain itu, aparat keamanan juga menempatkan kendaraan berat kantor Kecamatan Galang.
Tindakan ini dinilai menjadi bentuk intimidasi untuk mendorong masyarakat merelakan diri mendaftar proses relokasi di Pulau Rempang.
“Karena masyarakat menganggap patroli yang dijalankan untuk kemudian melakukan proses penakut-nakutan dan penyebaran teror oleh aparat keamanan,” kata Dimas.
Baca juga: Aktivis HAM dan Lingkungan Hidup Sulbar Kecam Tindakan Aparat Terhadap Masyarakat Pulau Rempang Riau
Solusi Menteri Hadi
Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik (SHM) lahan bagi warga di 16 kampung tua yang ada di Pulau Rempan, Galang, Batam, Kepulauan Riau jika bersedia untuk direlokasi.
SHM lahan itu akan disamakan dengan 37 sertifikat kampung tua yang sudah diserahkan.
“Lahan baru yang akan kami berikan untuk warga yang tinggal di 16 titik kampung tua tersebut merupakan SHM, bukan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).” kata Menteri Hadi di Hotel Marriott, Minggu (17/9/2023).
Hadi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan lahan di kawasan Dapur 3 Kecamatan Galang.
Selain itu, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan SHM-nya akan diserahkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN.

“Lahan yang diberikan seluas 500 meter persegi,” ungkap Hadi.
Dia menambahkan, selain memberikan lahan, pemerintah juga menyiapkan hunian tipe 45 senilai Rp 120 juta.
“Bahkan saat proses pembangunannya, masyarakat bisa menyaksikan langsung dan mengontrol langsung,” ungkap Hadi.
Hunian itu nantinya akan dibebaskan biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun, kemudian gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selama lima tahun.
Untuk diketahui, UWT adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Lokasinya juga berada di tepi laut. Sehingga memudahkan masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai nelayan untuk melaksanakan aktivitas. Dengan momentum pembangunan ini, saya berharap nasib masyarakat bisa berubah menjadi lebih baik,” papar Hadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.