Pembunuhan Aralle

Tersangka Pembunuhan Pasutri Aralle Dibawa ke Polda Sulbar, Kapolres Polman: Diduga Kuat Terlibat

S langsung dibawa ke Polda Sulbar setelah ditetapkan tersangka oleh Dirkrimum Polda Sulbar.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Aralle Mamasa, saat naik di mobil menuju Polda Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Tersangka pembunuhan pasutri di Aralle, Kabupaten Mamasa, inisial S di bawa ke Polda Sulbar didampingi pengacara.

Selain pengacara, beberapa keluarga dan anak S ikut mendampinginya.

S langsung dibawa ke Polda Sulbar setelah ditetapkan tersangka oleh Dirkrimum Polda Sulbar.

Baca juga: Anak Tersangka Pembunuhan Pasutri Aralle Mamasa Histeris Lihat Ayahnya Dibawa ke Polda Sulbar

Tangis histeris keluarga mengiringi S naik di mobil kuasa hukumnya menuju Polda Sulbar.

"Saya juga ikut ke Polda Sulbar, ibu saya juga ikut di mobil pengacara, intinya kami menuntut kejelasan dari penetapan tersangka ini," ujar Husain (23), anak tersangka S terhadap wartawan.

Sebelumnya, keluarga S protes ke Polda Sulbar atas penetapan tersangka tersebut.

S mengatakan penetapan tersangka itu adalah fitnah.

Korban dan anak-anaknya bahkan turun ke jalan teriak-teriak bahwa itu adalah fitnah.

Pihak keluarga S juga merasa keberatan lantaran fotonya sudah tersebar di sosial media dengan keterangan sebagai tersangka.

Tersangka inisial S dan anaknya saat menyampaikan aksi protes ke Polda Sulbar di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kamis (24/8/2023) sore
Tersangka inisial S dan anaknya saat menyampaikan aksi protes ke Polda Sulbar di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kamis (24/8/2023) sore (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

"Demi tuhan saya difitnah, saya dituduh sebagai pembunuh, perampokan tanpa barang bukti yang jelas," kata S kepada sejumlah awak media.

Sementara itu AKBP Agung Budi Leksono mengatakan inisial S ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulbar setelah melalui proses pemeriksaan.

Disebutkan pihaknya turut membantu penyidik untuk mediasi agar tersangka koperatif memenuhi panggilan.

"Inisial S ini diduga kuat terlibat sebagai tersangka setelah melalui tahapan penyelidikan," ungkap Agung kepada wartawan.

Agung mengaku membawa surat perintah penangkapan dan mengedepankan cara humanis untuk membawa inisial S ke Polda Sulbar.

Dia mengajak pihak pengacara inisal S agar tetap mematuhi aturan hukum yakni memenuhi panggilan polisi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved