Pembunuhan Aralle

Alasan Polda Sulbar Belum Tahan Tersangka Pembunuhan Pasutri di Mamasa, Sudah 3 Minggu

Polisi menyatakan, inisial S tak mau mengakui perbuatannya pada kasus pembunuhan pasutri di Arrale setahun lalu.

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com, di Aula Marannu, Jl Aiptu Norman, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menyatakan, tersangka kasus pembunuhan pasutri di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, belum ditahan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2023 lalu, inisial S warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tersebut masih sebatas diamankan meski berstatus tersangka.  

"Masih kita amankan, masih pemeriksaan saksi kunci," jelas Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (14/9/2023).

Syamsu Ridwan mengatakan, kepolisian masih membutuhkan saksi yang menguatkan inisial S sebagai tersangka. 

Polisi menyatakan, inisial S tak mau mengakui perbuatannya pada kasus pembunuhan pasutri di Arrale setahun lalu.

Dalam kasus yang menyita perhatian publik itu, polisi telah memeriksa setidaknya 98 saksi, dan mengarah pada satu tersangka inisial S. 

"Seandainya S tidak mengelak dan mengakui perbuatannya pasti akan lebih mudah," terangnya.

"Sehingga kita masih memerlukan saksi lain, untuk menguatkan tersangka ini," lanjutnya. 

Syamsu Ridwan memastikan, polisi tak akan salah menetapkan tersangka, apalagi pada prosesnya telah dilakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan keterangan puluhan saksi. 

"Tidak serta mertalah penyidik tanpa alat bukti menetapkan tersangka prosesnya juga sudah begitu panjang," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Inisial S sejak ditetapkan tersangka tiga minggu lalu, polisi kemudian mengirimnya dari Polres Polman menuju Kepolisian Daerah Sulbar. 

Inisial S saat itu, didampingi kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Dirkrimsus Polda Sulbar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved