OPINI

Permendikbud PPKSP Bukan solusi Kekerasan di Satuan Pendidikan, Mengapa?

Pelaksanaan Permendikbud PPKSP juga menekankan bahwa satuan pendidikan juga diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK

Editor: Ilham Mulyawan
Fitriana for Tribun Sulbar
Fitriana Mahasiswi STAIN Majene. 

Oleh:
Fitriana
Mahasiswi STAIN Majene

TRIBUN-SULBAR.COM - Permendikbud PPKSP bukan solusi Kekerasan di satuan pendidikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meluncurkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) di Jakarta yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemdikbud RI, Selasa (8/8/2023).

Tujuan Permendikbud PPKSP adalah untuk meningkatkan langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk siswa, guru, staf, dan masyarakat sekolah.

Pelaksanaan Permendikbud PPKSP juga menekankan bahwa satuan pendidikan juga diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sementara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Pelaksanaan TPPK dan Satgas harus dilaksanakan dalam waktu 6 hingga 12 bulan setelah peraturan diundangkan, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan penanganan yang cepat terhadap kasus kekerasan di lembaga pendidikan.

Jika ada laporan kekerasan, kedua tim ini diharapkan melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menangani masalah tersebut dan memastikan pemulihan korban.

Permendikbud PPKSP dilatarbelakangi oleh keprihatinan akan masalah kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Berbagai insiden kekerasan, baik fisik maupun non-fisik, telah terjadi di satuan pendidikan dan menjadi perhatian serius pemerintah serta masyarakat. Kekerasan ini dapat berdampak negatif pada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah secara keseluruhan.

Mekanisme pencegahan dalam Permendikbud PPKSP adalah:
1. Penguatan tata kelola
2. Edukasi
3. Penyediaan sarana dan prasarana

Terjadinya kekerasan di sekolah dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks, antara lain:

Faktor Individu: Sifat dan kepribadian individu, pengalaman traumatis, gangguan mental, serta kurangnya keterampilan sosial dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan.

Faktor Lingkungan: Lingkungan keluarga yang kurang harmonis, paparan terhadap media yang kekerasan, serta norma budaya yang membenarkan tindakan agresif juga bisa berkontribusi pada terjadinya kekerasan di sekolah.

Faktor Sekolah: Kedisiplinan yang lemah, kurangnya pengawasan, budaya sekolah yang tidak memperhatikan etika dan norma-norma positif, serta hubungan antara siswa dan guru yang kurang baik dapat menjadi faktor penyebab tindak kekerasan.

Faktor Teman Sebaya: Grup tekanan sebaya, intimidasi, atau perundungan (bullying) dapat memicu terjadinya kekerasan di sekolah.

Faktor Sosial-Ekonomi: Ketidaksetaraan sosial-ekonomi, kemiskinan, serta kurangnya akses terhadap pendidikan berkualitas juga dapat berkontribusi pada terjadinya kekerasan.

Faktor Norma dan Nilai: Norma-norma sosial yang meremehkan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan juga dapat berperan dalam terjadinya kekerasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Perokok Pemula dan Dilema Budaya

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved