Pemkab Polman Digugat
Warga Ammasangan Ajukan Banding ke Pengadilan Polewali Usai Gugatan Penimbunan Sampah Ditolak
Sebelumnya, masyarakat gugat Pemkab Polman ke PN Polewali terkait penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Penolakan itu tertuang dalam sidang amar putusan yang dikeluarkan melalui E-Court pada, Rabu (26/7/2023).
PN Polewali menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menolak tuntutan proviisional penggugat.
Diketahui DLHK Polman saat ini membuang sampah di Kelurahan Ammasangan, lantaran tidak adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Tanah lapang yang tak jauh dari pemukiman warga dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Sampah berada di sebelah bawah, sementara tanah timbunan seblah atas, rencananya dijadikan lapangan sepak bola.
Humas PN Polewali Fachrianto Hanief menjelaskan putusan akhir yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.
"Majelis hakim menila penggugat tidak memiliki hak gugat, sehingga gugatannya tidak diterima," terang Fachrianto Hanief kepada wartawan.
Dijelaskan majelis hakim menilai Machmud Mas'ur tidak memiliki legalitas atau hak gugat.
Hal itu lantaran berkaitan dengan domisili Machmud Mahmud yang tidak berdomisili di Binuang.
"Melainkan dia Machmud Mas'ur kalau tidak salah berasal dari Kalimantan, bukan warga Binuang," lanjutnya.
Fachrianto menjelaskan PN Polewali menolak gugatan Macmud tidak berkaitan dengan perkara atau objek yang diperkarakan.
Yakni dugaan pencemaran lingkungan atas penimbunan sampah menjadi lapangan sepakbola di Ammasangan.
"Ditolak karena tidak terpenuhinya syarat formil oleh penggugat, tidak berkaitan dengan objek perkara," terangnya.
Ia mengatakan majelis hakim belum sampai membahas objek perkara mengenai adanya pencemaran lingkungan.
Melainkan langsung ditolak lantaran syarat formil yang tidak dapat dipenuhi oleh penggugat.
Penggugat sendiri kata Fachrianto dapat kembali menempuh upaya hukum jika tidak puas dengan putusan tersebut.
Salah satunya melengkapi syarat formil, atau mengajukan banding di PN Polewali.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Pemkab Polman Digugat
Kabupaten Polman
Pengadilan Negeri (PN) Polewali
Berita Polman
Ammasangan
Kecamatan Binuang
Fachrianto Hanief
Unjuk Rasa, Massa IMM Desak Polisi Tangkap 3 Buronan Kasus Pencabulan Gadis Disabilitas di Polman |
![]() |
---|
Kepala BPKPD Sulbar Ali Chandra Sebut Sinergi Fiskal Lewat FKKPD Juli 2025 |
![]() |
---|
Tenda dan Sembako Sudah Disalurkan BPBD untuk Korban Terdampak Angin Puting Beliung di Mateng |
![]() |
---|
Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Koordinasi ke Ditjen AHU |
![]() |
---|
Posbankum Dibentuk Sebagai Pemenuhan Akses Terhadap Keadilan  |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.