Pemkab Polman Digugat

Warga Ammasangan Ajukan Banding ke Pengadilan Polewali Usai Gugatan Penimbunan Sampah Ditolak

Sebelumnya, masyarakat gugat Pemkab Polman ke PN Polewali terkait penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Warga Kelurahan Ammasangan Machmud Mas'ur saat ditemui di PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Warga Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Machmud Mas'ur, ajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Polewali, terkait penimbunan sampah.

Penimbunan sampah dilakukan Pemkab Polman di Kelurahan Ammasangan.

Sebelumnya, masyarakat gugat Pemkab Polman ke PN Polewali terkait penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang.

Namun, PN Polewali menolak gugatan Machmud lantaran berkas dokumen identitas dirinya tidak mendukung.

Macmud mengaku akan terus menuntut keadilan atas apa yang ia rasakan di Lingkungan Ammasangan.

"Air sumur saya tercemar, udara yang saya hirup bau sampah, saya menuntut keadilan sebagai warga biasa," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Dia menjelaskan, aktivitas penimbunan sampah menjadi lapangan sepak bola di Ammasangan cukup menganggu.

Pasalnya air sumur, udara hingga bau sampah mencemari lingkungan dan tiap hari ia hirup.

Macmud menuntut keadilan agar penimbunan sampah di Ammasangan dihentikan.

"Kalau banding saya tidak diterima, saya akan menuntut sampai kasasi demi hidup layak," lanjutnya.

Ia menggugat persoalan penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan yang menimbulkan bau busuk.

Tergugat dalam hal ini pihak DLHK Polman, bersama jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Lantaran melakukan penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan, yang rencananya dibuat jadi lapangan sepak bola.

"Jadi saya masukkan berkas secara manual ke pengadilan, terkait dokumen yang belum lengkap dan bukti-bukti tambahan," terang Machmud.

Sebelumnya diberitakan, PN Polewali menolak gugatan warga atas nama Machmud Mas'ur soal dugaan pencemaran lingkungan di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved