Gugatan TPA Polman

Pengadilan Tolak Gugatan Warga Soal Pencemaran Lingkungan di Ammasangan Sekitar TPA

PN Polewali menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menolak tuntutan proviisional penggugat.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kantor PN Polewali yang berada Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pekkkabata, Polman, gugatan warga soal dugaan pencemaran lingkungan di Ammasangan ditolak, Rabu (26/7/2023). 

Melainkan langsung ditolak lantaran syarat formil yang tidak dapat dipenuhi oleh penggugat.

Penggugat sendiri kata Fachrianto dapat kembali menempuh upaya hukum jika tidak puas dengan putusan tersebut.

Salah satunya melengkapi syarat formil, atau mengajukan banding di PN Polewali.

Sebelumnya diberitakan, gugatan warga soal pencemaran lingkungan di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binunang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus berlanjut.

Gugatan itu berproses di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pekkkabata, Polman.

Proses gugatan itu pun akan memasuki pembacaan putusan akhir pada Selasa (25/7/2023) mendatang.

PN Polewali akan membacakan putusan pemenang dari penggugat atau yang tergugat.

Penggugat sendiri Macmud Mas'ur, melayangkan gugatan lantaran menilai adanya pencemaran lingkungan.

Sementara tergugat, mengaku tak ada pencemaran lingkungan dan hanya membuat lapangan sepak bola.

Diketahui di Kelurahan Ammasangan dijadikan tempat pembuangan, sampah berada di bawah sementara timbunan tanah di atas.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved