Gugatan TPA Polman
Pengadilan Tolak Gugatan Warga Soal Pencemaran Lingkungan di Ammasangan Sekitar TPA
PN Polewali menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menolak tuntutan proviisional penggugat.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Melainkan langsung ditolak lantaran syarat formil yang tidak dapat dipenuhi oleh penggugat.
Penggugat sendiri kata Fachrianto dapat kembali menempuh upaya hukum jika tidak puas dengan putusan tersebut.
Salah satunya melengkapi syarat formil, atau mengajukan banding di PN Polewali.
Sebelumnya diberitakan, gugatan warga soal pencemaran lingkungan di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binunang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus berlanjut.
Gugatan itu berproses di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pekkkabata, Polman.
Proses gugatan itu pun akan memasuki pembacaan putusan akhir pada Selasa (25/7/2023) mendatang.
PN Polewali akan membacakan putusan pemenang dari penggugat atau yang tergugat.
Penggugat sendiri Macmud Mas'ur, melayangkan gugatan lantaran menilai adanya pencemaran lingkungan.
Sementara tergugat, mengaku tak ada pencemaran lingkungan dan hanya membuat lapangan sepak bola.
Diketahui di Kelurahan Ammasangan dijadikan tempat pembuangan, sampah berada di bawah sementara timbunan tanah di atas.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Kasihan, Karyawan Jasa Keuangan BUMN di Pasangkayu Ditemukan Tewas, Hanya Bisa Pulang saat Minggu |
![]() |
---|
Kisah Pilu dan Duka Kepergian Hijrah, Karyawan Koperasi di Pasangkayu Ditemukan Tewas Usai Menagih |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi di Pasangkayu Belum Terungkap |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat 21 September 2025: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
DPRD Sulbar Gandeng LPPM Unhas Susun Naskah Akademik Ranperda Kesejahteraan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.