Gugatan TPA Polman

Pengadilan Tolak Gugatan Warga Soal Pencemaran Lingkungan di Ammasangan Sekitar TPA

PN Polewali menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menolak tuntutan proviisional penggugat.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kantor PN Polewali yang berada Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pekkkabata, Polman, gugatan warga soal dugaan pencemaran lingkungan di Ammasangan ditolak, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Negeri (PN) Polewali menolak gugatan warga atas nama Machmud Mas'ur soal dugaan pencemaran lingkungan di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.

Penolakan itu tertuang dalam sidang amar putusan yang dikeluarkan melalui E-Court pada, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya warga menggugat pemerintah Kabupaten Polewali Mandar karena merasa tercemari lingkungannya imbas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tak jauh dari pemukiman.

Diketahui DLHK Polman saat ini membuang sampah di Kelurahan Ammasangan, lantaran tidak adanya TPA.

Tanah lapang yang tak jauh dari pemukiman warga dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Sampah berada di sebelah bawah, sementara tanah timbunan seblah atas, rencananya dijadikan lapangan sepak bola.

Humas PN Polewali Fachrianto Hanief menjelaskan hasil putusan akhir ialah gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.

"Majelis hakim menila penggugat tidak memiliki hak gugat, sehingga gugatannya tidak diterima," terang Fachrianto Hanief kepada wartawan.

Dijelaskan majelis hakim menilai Machmud Mas'ur tidak memiliki legalitas atau hak gugat.

Hal itu lantaran berkaitan dengan Machmud Mahmud yang tidak berdomisili di Binuang.

"Melainkan dia Machmud Mas'ur kalau tidak salah berasal dari Kalimantan, bukan warga Binuang," lanjutnya.

Fachrianto menjelaskan PN Polewali menolak gugatan Macmud tidak berkaitan dengan perkara atau objek yang diperkarakan.

Yakni dugaan pencemaran lingkungan atas penimbunan sampah menjadi lapangan sepakbola di Kelurahan Ammasangan.

"Ditolak karena tidak terpenuhinya syarat formil oleh penggugat, tidak berkaitan dengan objek perkara," terangnya.

Ia mengatakan majelis hakim belum sampai membahas objek perkara mengenai adanya pencemaran lingkungan.

Melainkan langsung ditolak lantaran syarat formil yang tidak dapat dipenuhi oleh penggugat.

Penggugat sendiri kata Fachrianto dapat kembali menempuh upaya hukum jika tidak puas dengan putusan tersebut.

Salah satunya melengkapi syarat formil, atau mengajukan banding di PN Polewali.

Sebelumnya diberitakan, gugatan warga soal pencemaran lingkungan di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binunang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus berlanjut.

Gugatan itu berproses di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pekkkabata, Polman.

Proses gugatan itu pun akan memasuki pembacaan putusan akhir pada Selasa (25/7/2023) mendatang.

PN Polewali akan membacakan putusan pemenang dari penggugat atau yang tergugat.

Penggugat sendiri Macmud Mas'ur, melayangkan gugatan lantaran menilai adanya pencemaran lingkungan.

Sementara tergugat, mengaku tak ada pencemaran lingkungan dan hanya membuat lapangan sepak bola.

Diketahui di Kelurahan Ammasangan dijadikan tempat pembuangan, sampah berada di bawah sementara timbunan tanah di atas.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved