Gugatan TPA Polman
Pengadilan Tolak Gugatan Warga Soal Pencemaran Lingkungan di Ammasangan Sekitar TPA
PN Polewali menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menolak tuntutan proviisional penggugat.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Negeri (PN) Polewali menolak gugatan warga atas nama Machmud Mas'ur soal dugaan pencemaran lingkungan di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.
Penolakan itu tertuang dalam sidang amar putusan yang dikeluarkan melalui E-Court pada, Rabu (26/7/2023).
Sebelumnya warga menggugat pemerintah Kabupaten Polewali Mandar karena merasa tercemari lingkungannya imbas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tak jauh dari pemukiman.
Diketahui DLHK Polman saat ini membuang sampah di Kelurahan Ammasangan, lantaran tidak adanya TPA.
Tanah lapang yang tak jauh dari pemukiman warga dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Sampah berada di sebelah bawah, sementara tanah timbunan seblah atas, rencananya dijadikan lapangan sepak bola.
Humas PN Polewali Fachrianto Hanief menjelaskan hasil putusan akhir ialah gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.
"Majelis hakim menila penggugat tidak memiliki hak gugat, sehingga gugatannya tidak diterima," terang Fachrianto Hanief kepada wartawan.
Dijelaskan majelis hakim menilai Machmud Mas'ur tidak memiliki legalitas atau hak gugat.
Hal itu lantaran berkaitan dengan Machmud Mahmud yang tidak berdomisili di Binuang.
"Melainkan dia Machmud Mas'ur kalau tidak salah berasal dari Kalimantan, bukan warga Binuang," lanjutnya.
Fachrianto menjelaskan PN Polewali menolak gugatan Macmud tidak berkaitan dengan perkara atau objek yang diperkarakan.
Yakni dugaan pencemaran lingkungan atas penimbunan sampah menjadi lapangan sepakbola di Kelurahan Ammasangan.
"Ditolak karena tidak terpenuhinya syarat formil oleh penggugat, tidak berkaitan dengan objek perkara," terangnya.
Ia mengatakan majelis hakim belum sampai membahas objek perkara mengenai adanya pencemaran lingkungan.
Kasihan, Karyawan Jasa Keuangan BUMN di Pasangkayu Ditemukan Tewas, Hanya Bisa Pulang saat Minggu |
![]() |
---|
Kisah Pilu dan Duka Kepergian Hijrah, Karyawan Koperasi di Pasangkayu Ditemukan Tewas Usai Menagih |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi di Pasangkayu Belum Terungkap |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat 21 September 2025: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
DPRD Sulbar Gandeng LPPM Unhas Susun Naskah Akademik Ranperda Kesejahteraan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.