Seleksi Bawaslu Kabupaten

Timsel Bawaslu Bantah Adanya Peserta Titipan, Sulfan: Kita Dalami Tanggapan Masyarakat

Dikatakan, jika kemudian bersangkutan masih menjabat sebagai komisioner di provinsi lain pihaknya akan dalami.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Misbah Sabaruddin
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulbar, Sulfan Sulo. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim seleksi (Timsel) Bawaslu kabupaten periode 2023-2028 bantah adanya peserta titipan.

Hal tersebut, disampaikan anggota timsel Bawaslu kabupaten Sulfan Sulo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/7/2023).

"Jadi tidak ada itu peserta titipan, karena timsel menerima sesuai aturan administrasi bahwa memenuhi persyaratan," kata Sulfan.

Apalagi, yang bersangkutan memiliki KTP domisili Kabupaten Pasangkayu.

Dikatakan, jika kemudian bersangkutan masih menjabat sebagai komisioner di provinsi lain pihaknya akan dalami.

"Makanya kita akan dalami informasi yang disampaikan ke timsel. Karena meskipun tidak mengadukan secata resmi jika ada informasi beredar maka akan kita dalami," ungkap Sulfan.

Lanjut Sulfan, ini akan dikonfirmasi ke bersangkutan melalui tes wawancara yang sedang berlangsung.

Karena tidak ada dasar timsel tidak menerima peserta jika memiliki KTP.

"Jadi akan kita lihat nanti. Karena timsel akan bekerja sesuai aturan dan semua tanggapan masyarakat akan diakomodir. Kemudian didalami serta dikonfirmasi," tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan satu dari 12 nama bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, disinyalir ada salah satu peserta titipan.

Hal ini terungkap setelah 13 Juli 2023 lalu, Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan nama-nama yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya.

Pengumuman dari Timsel ini, mendapat reaksi dan tanggapan dari masyarakat yang menyatakan Timsel keliru dalam menetapkan peserta yang lolos.

Nama peserta tersebut, tertuju kepada Ajmal Arif, jenis kelamin laki-laki dengan nomor Pendaftaran 0023/CABKK-SULBAR-MMU/2023.

Ajmal Arif, dianggap sebagai peserta titipan karena dia bukan berasal dari domisili Kabupaten Pasangkayu atau Provinsi Sulawesi Barat umumnya.

Disinyalir Ajmal adalah peserta titipan oleh oknum tertentu karena ia masih tercatat sebagai anggota Bawaslu Sulawesi Sulawesi Tenggara periode 2018-2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved