Seleksi Bawaslu Kabupaten
Bawaslu RI Undur-undur Pengumuman Bawaslu Kabupaten, JPPR Majene Duga Karena Kepentingan Politik
Seharusnya, sudah diumumkan pada 12 Agustus 2023. Namun, Bawaslu RI undur ke tanggal 14-16 Agustus.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Majene, Muh Akbar, ikut menyoroti penundaan pengumuman Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seharusnya, sudah diumumkan pada 12 Agustus 2023. Namun, Bawaslu RI undur ke tanggal 14-16 Agustus.
Terakhir kembali diundur ke 16-20 Agustus 2023. Akibatnya ada kekosongan jabatan di bawaslu kabupaten.
“Penundaan hasil seleksi ini patut diduga disebabkan oleh berbagai konflik kepentingan serta campur tangan politik, sebab Bawaslu sendiri belum memberikan alasan terkait penundaan pengumuman itu,” katanya kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu, (16/08/2023).
Akbar menjelaskan, sebelumnya juga sempat terjadi penundaan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota.
“Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara seharusnya diumumkan pada 25 Juli 2023. Namun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengeluarkan SK Bawaslu RI nomor 520/KP/.01.00/K1/07/2023 memperpanjang hingga 31 Juli 2023.
Seharusnya, Bawaslu RI sudah bisa melakukan evaluasi bukan malah melakukan penundaan lagi pada proses selanjutnya,” tuturnya.
Dikatakan, imbas kebiasaan menunda-nunda itu, berdampak kepada keraguan publik terhadap integritas kinerja tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Penundaan-penundaan ini menyebabkan keraguan publik atas kinerja tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/Kota. Maka dari itu, Saya berharap kepada Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi kepada publik,” pungkas Akbar
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sampai saat ini belum mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Molornya pengumuman calon anggota Bawaslu ini menuai tanda tanya.
Diketahui, berdasarkan jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI terkait pleno penetapan calon Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih yaitu pada tanggal 11-13 Agustus 2023.
Namun, hingga 16 Agustus 2023, hasil pleno tersebut belum juga diumumkan.
"Kalau seperti ini Bawaslu RI patut dicurigai ada apa, pengumuman yang tidak sesuai jadwal, yang pada akhirnya Bawaslu 6 kabupaten/kota di Sulawesi Barat, bahkan di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia mengalami kekosongan jabatan, karena tanggal 14 Agustus 2023 kemarin, masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 telah berakhir "pungkasnya.
Bawaslu RI mengundurkan jadwal pengumuman pada rentang waktu 12 Agustus 2023 ke 14 Agustus 2023, sementara sekarang sudah masuk ke tanggal 16 Agustus.
PENGUMUMAN Berikut Nama-nama Anggota Bawaslu Terpilih 6 Kabupaten di Sulbar |
![]() |
---|
JPPR Resmi Surati Bawaslu RI, Laporkan Kejanggalan Proses Seleksi Bawaslu di Sulbar |
![]() |
---|
Soal Kinerja Timsel, Senior JPPR Akan Minta Bawaslu RI Batalkan Hasil Seleksi Bawaslu di Sulbar |
![]() |
---|
Timsel Tahu Darmono Pernah Jadi Timses Setelah Pengumuman, Sulfan: Kami Segera Surati Bawaslu RI |
![]() |
---|
JPPR Desak Bawaslu RI Tinjau Ulang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten di Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.